MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Konflik dalam masyarakat tidak selamanya negatif, namun jika tidak ditangani dengan tepat
dan segera konflik tersebut akan mengarah dan menimbulkan tindakan-tindakan kekerasan
baik terorganisir maupun tidak. Untuk itu, sangat penting bagi anggota Kepolisian untuk
dapat memetakan situasi-situasi yang ada di masyarakat yang berpotensi konflik, faktor
yang mengubah konflik menjadi kekerasan atau meningkatkan eskalasi konflik, memetakan
pihak-pihak yang berkonflik serta menentukan langkah-langkah penanganan konflik
yang tepat. Terkait hal tersebut, anggota Polisi perlu dilatih untuk memiliki kemampuankemampuan dasar yang dibutuhkan dalam penanganan konflik, meliputi :
1. Keterampilan komunikasi yang meliputi komunikasi verbal, keterampilan
mendengarkan baik verbal maupun non verbal, serta keterampilan memberikan
presentasi;
2. Keterampilan memecahkan masalah mulai dari mengidentifikasi masalah, hambatan
dan penyebab masalah hingga mengembangkan respon dan solusi;
3. Keterampilan kepemimpinan khususnya untuk memperkirakan resiko dan tanggung
jawab, menentukan tujuan, memotivasi serta memperhitungkan waktu;
4. Keterampilan membangun tim;
5. Keterampilan menangani konflik, mediasi dan negosiasi sehingga Polisi dapat
mendampingi anggota masyarakat dalam menyelesaiakan pertikaian sehingga tidak
sampai pada tindak kekerasan serta menyelesaikan konflik dalam perannya sebagai
aparat penegak hukum.
Dalam mengembangkan pemahaman dan keterampilan anggota Kepolisian dalam
penanganan konflik, penting pula menjadi perhatian adalah penerapan prinsip-prinsip HAM
dan asas-asas yang lain sehingga meminimalisir dan tidak menimbulkan pelanggaran HAM
yang justru dilakukan oleh anggota Kepolisian itu sendiri. Sesi ini menjadi penting untuk
dilatihkan sebagai materi pokok yang sifatnya wajib dan standart dalam rangka memberikan
pembekalan bagi anggota Kepolisian dari semua satuan fungsi tentang prinsip dan standart
HAM dalam penanganan konflik, pengendalian massa, penanganan pelaku, penanganan
korban dan pemulihan situasi pasca konflik yang biasanya diikuti dengan sweeping, jam
malam, siaga 1 dan sebagainya.
Salah satu keterampilan yang dapat digunakan dalam kerangka penanganan konflik adalah
keterampilan SARA atau Scanning, Analysis, Response, Assessment. SARA adalah salah satu
metode pemecahan masalah yang sebenarnya cukup dikenal dan sering digunakan oleh
Polisi, meliputi :
•
Scanning yaitu mengidentifikasi masalah, menentukan pihak-pihak yang akan
dilibatkan dalam penanganan konflik serta menyusun langkah-langkah dalam
penanganan konflik;
•
Analysis yaitu tahapan untuk merinci konflik yang terjadi dalam bentuk kronologis,
actor atau pihak yang terlibat, kerusakan atau akibat konflik, kaitan antara masalah
dengan masalah lain yang lebih luas atau bahkan yang memungkinkan meluasnya
atau meningkatnya eskalasi konflik. Analisis ini dapat menggunakan informasi yang
dimiliki intelijen, mitra-mitra Polisi, masyarakat dan lain-lain;
•
Response yaitu strategi atau tindakan yang dipilih dalam rangka penanganan konflik.
Strategi yang dipilih adalah didasarkan pada berbagai pertimbangan dan pilihanpilihan strategi;
75