MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
mengabaikan instrument internasional tersebut mengingat Polisi Indonesia adalah bagian
dari Polisi internasional.
B.
C.
Tujuan
1.
Peserta mengenal dan memahami instrument-instrumen HAM internasional;
2.
Peserta mengenal dan memahami kandungan instrumen-instrumen HAM
internasional, kategori hak di dalamnya, dan juga kewajiban negara yang menjadi
pihak dalam perjanjian internasional;
3.
Memberikan pemahaman keterkaitan Polisi Indonesia dalam konteks internasional
dan Polisi internasional;
4.
Peserta mengenal dan memahami instrument-instrumen internasional yang terkait
langsung dengan Polisi dan menjadi dasar penerapan HAM dalam tugas dan fungsi
Polisi;
Metode
Presentasi narasumber
D.
Waktu
90 menit
E.
Proses
Fasilitator menjelaskan tujuan sesi dan mengenalkan narasumber yang akan menyampaikan
materi. Selanjutnya selama 20 menit narasumber memaparkan materinya dan dilanjutkan
dengan tanya jawab.
F.
Bahan Referensi
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
2. Konvensi HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia
3. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
(CERD);
4. Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (CAT);
5. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (CEDAW) & Protokol Opsional;
6. Statuta Roma.
7. Prinsip Paris
8. Mukadimah Piagam PBB
9. Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 tanggal 17 Desember 1979 tentang Pedoman
Perilaku PBB bagi Aparat Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement)
32