MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 mengabaikan instrument internasional tersebut mengingat Polisi Indonesia adalah bagian dari Polisi internasional. B. C. Tujuan 1. Peserta mengenal dan memahami instrument-instrumen HAM internasional; 2. Peserta mengenal dan memahami kandungan instrumen-instrumen HAM internasional, kategori hak di dalamnya, dan juga kewajiban negara yang menjadi pihak dalam perjanjian internasional; 3. Memberikan pemahaman keterkaitan Polisi Indonesia dalam konteks internasional dan Polisi internasional; 4. Peserta mengenal dan memahami instrument-instrumen internasional yang terkait langsung dengan Polisi dan menjadi dasar penerapan HAM dalam tugas dan fungsi Polisi; Metode Presentasi narasumber D. Waktu 90 menit E. Proses Fasilitator menjelaskan tujuan sesi dan mengenalkan narasumber yang akan menyampaikan materi. Selanjutnya selama 20 menit narasumber memaparkan materinya dan dilanjutkan dengan tanya jawab. F. Bahan Referensi 1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 2. Konvensi HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 3. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD); 4. Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (CAT); 5. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) & Protokol Opsional; 6. Statuta Roma. 7. Prinsip Paris 8. Mukadimah Piagam PBB 9. Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 tanggal 17 Desember 1979 tentang Pedoman Perilaku PBB bagi Aparat Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement) 32

اختر الفقرة المستهدفة3