MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Sambutan Komnas HAM Assalamualaikum Wr.Wb. Salam Sejahtera bagi kita sekalian Om Swastiastu Namo Buddhaya S ejak kepolisian dipisahkan dari Angkatan Bersenjata (ABRI) dan menjadi satuan yang ditugaskan khusus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harapan masyarakat bagi reformasi di tubuh kepolisian sangat tinggi. Karena, kepolisian paling berwenang menjaga hak atas rasa aman warga negara. Namun demikian sampai lebih dari enambelas tahun sejak digulirkannya UU Kepolisian No.2 Tahun 2002, kepolisian belum menunjukkan kinerja sebagaimana harapan masyarakat. Laporan Komnas HAM, setidaknya hingga lima tahun terakhir menunjukkan bahwa kepolisian merupakan institusi yang paling banyak diadukan masyarakat, menyusul pemerintah daerah dan korporasi. Sejak tahun 2011 Komnas HAM berinisiatif membuat MOU (Memorandum of Understanding) untuk membuat langkah-langkah preventif dalam kaitannya menunjang kerja kepolisian berbasis hak asasi manusia. Faktanya masih banyak kendala yang terjadi untuk mengimplementasikan kerjasama ini. Tidak mudah melakukan kerjasama dengan institusi yang personilnya berjumlah kurang lebih 500.000 orang dengan satuan tugas yang berbeda-beda. Meskipun beberapa kegiatan pelatihan sudah dilakukan, termasuk pihak-ihak lain juga terlibat banyak memberikan pelatihan dan pendidikan hak asasi manusia menyangkut peningkatan kinerja kepolisian, pengaduan-pengaduan yang muncul di masyarakat tidak berkurang bahkan semakin meningkat terhadap kepolisian. Beberapa kasus yang sering masuk ke pengaduan Komnas HAM antara lain, tindakan kriminalisasi, penyiksaan, penangkapan semena-mena dan lain-lain. Meskipun demikian, tidak sedikit perwira di kepolisian yang menaruh minat besar bagi upaya pengimplementasian hak asasi manusia di lembaga mereka. Mereka menyadari bahwa tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2002, misalnya pasal 19 menyatakan (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. Terkait dengan kewenangan ini, beberapa pimpinan dan personil di kepolisian menyadari kurangnya perhatian kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia utamanya dalam rangka tindakan pencegahan. Manual Pelatihan HAM bagi Brimob ini adalah salah satu instrumen pelatihan dan sekaligus menjadi bahan bacaan bagi semua pihak yang memiliki komitmen dan perhatian bagi perbaikan institusi kepolisian menjadi institusi yang ramah dan berperspektif HAM baik secara kelembagaan maupun individu. Manual ini diharapkan dapat menjadi pegangan, panduan, referensi yang aplikatif dalam penguatan pengetahuan dan pemahaman seluruh anggota kepolisian tentang HAM dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Semoga manual ini bermanfaat, dan berharap internalisasi dan institusionalisasi HAM dalam seluruh tugas dan fungsi kepolisian dapat diawali dengan iii

اختر الفقرة المستهدفة3