MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa dalam rangka
memberikan perlindungan bagi pelaksanaan hak asasi manusia maka polisi haruslah
menjalankan : “Prinsip-prinsip perlindungan HAM, meliputi:
a. perlindungan minimal;
b. melekat pada manusia;
c. saling terkait;
d. tidak dapat dipisahkan;
e. tidak dapat dibagi;
f. universal;
g. fundamental;
h. keadilan;
i. kesetaraan/persamaan hak;
j. kebebasan;
k. non-diskriminasi; dan
l. perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative
action).
Pada modul ini peserta diharapkan mampu mengidentifikasi, mengetahui, dan
memahami pengertian dari sejumlah prinsip-prinsip HAM. Pemahaman terhadap
prinsip-prinsip HAM menjadi penting karena prinsip adalah asas/kebenaran yg menjadi
pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Dengan memiliki pemahaman yang
benar maka peserta akan memiliki cara pandang yang sama tentang HAM. Setelah
memahami prinsip-prinsip HAM, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsipprinsip HAM terebut dalam praktik kehidupan sehari-hari khususnya dalam menjalankan
tugasnya sebagai anggota Polisi sipil yang menerapkan tugas-tugas pemolisian.
B. Tujuan
1. Peserta mampu mengetahui dan mengenali peristiwa sehari-hari yang berkaitan
dengan konsep hak asasi manusia dan membuat parafrase rumusan HAM
berdasarkan analisa tersebut;
2. Peserta mengetahui konteks sosial politik dalam setiap tonggak sejarah HAM dan
proses (tahapan) pembentukan HAM dalam pemolisian;
3. Peserta mengetahui perbedaaan hak dan kebutuhan serta hak yang tidak dapat
dicabut dalam keadaan apapun (non derogable rights)
4. Peserta mampu menjelaskan prinsip-prinsip HAM dalam pemolisian.
C. Metode
1. Presentasi fasilitator
2. Diskusi kelompok
3. Permainan
D. Waktu
180 menit
28