Temuan
FAKTA-FAKTA
B. KESAKSIAN PARA PENYINTAS
Hampir semua saksi korban yang memberikan kesaksian di hadapan
pengadilan ini melakukannya secara terbuka, dengan memakai nama
asli dan menolak menggunakan perangkat pelindung seperti alat
distorsi gambar atau suara. Hanya satu korban--Ms. X--bersaksi d
engan
memakai nama samaran. Hal ini menunjukkan keberanian dan k etegaran
para saksi korban, karena bahkan pada lingkup domestik sekalipun,
korban kejahatan seksual jarang bersedia memberikan kesaksian di
pengadilan terbuka.
Para hakim berpendapat bahwa semua saksi korban yang memberikan
kesaksian secara langsung atau melalui video dalam persidangan ini
memiliki kredibilitas, demikian pula anggapan kami bahwa kesaksian
mereka dapat diandalkan dan dipercaya. Terlihat jelas pada saat bersaksi
para penyintas masih terluka secara mendalam oleh p
engalamannya
dan kami menganggap bahwa penderitaan mereka yang tampak jelas
itu merupakan tambahan bukti atas kebenaran dan kejujuran cerita
mereka. Kendati para hakim menemukan beberapa ketidakcocokan
kecil antara kesaksian lisan dan bukti tertulis, kami beranggapan hal
ini normal mengingat situasi dan kondisi, terutama bahwa kejahatan
tersebut terjadi lima dasawarsa yang lalu; usia para saksi pada saat
berlangsungnya kejahatan masih sangat muda; sifat kejahatan yang
berulang dan traumatis; dan bahwa para perempuan tersebut berada
dalam kondisi yang tidak memungkinkan mereka m
engetahui detildetil kecil seperti tanggal dan lokasi. Adanya ketidaksesuaian dalam
beberapa detil kecil tidak mengubah kenyataan bahwa para saksi telah
diperkosa dan dibudakkan secara seksual.
Kami setuju dengan ICTY Trial Chamber Judgement dalam kasus
Kunarac, yang mengurus perbudakan seksual perempuan belia
bahwa kadar rincian yang diharapkan dapat diingat oleh saksi korban
mungkin b
erbeda dengan saksi terpenting adalah apakah si saksi telah
menceritakan intisari kejadian dengan rincian yang dapat diterima,
dan apakah para hakim menganggap kesaksian mereka memiliki
kredibilitas58). Akhirnya, kami mencatat bahwa testimoni para p
erempuan
korban dihadirkan
untuk
mendokumentasikan dan
membuktikan
adanya sistem p
erbudakan seksual; akan tetapi tidak d
ijadikan dasar
oleh Jaksa Penuntut u
ntuk menemu-kenali terdakwa tertentu serta
keterlibatannya didalam kejahatan yang d
ituduhkan itu. Para Jaksa
39