50
HAM dan telah diubah dengan Peraturan
KOMNAS HAM No. 001/KOMNAS HAM/
IX/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
KOMNAS HAM No. 001/KOMNAS HAM/
IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
diterima pada 2019, dan 564 kasus lanjutan
dari tahun-tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah kasus
baru yang diterima Bagian Dukungan Mediasi pada 2019 mengalami kenaikan sebanyak 48 kasus atau kurang lebih 38%.
Adapun kasus yang dimediasi oleh Komnas
HAM RI berasal dari 5 (lima) sumber, yaitu:
(1) Keputusan Sidang Paripurna Komnas
HAM RI; (2) Pelimpahan dari Subkomisi
Penegakan HAM Bidang Pemantauan dan
Penyelidikan; (3) Pengaduan Masyarakat;
(4) Inisiatif Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi; dan (5) Pengaduan dari kantor perwakilan Komnas HAM RI.
Pada 2019, kasus yang ditutup karena telah selesai ditangani adalah sebanyak 113
kasus. Sedangkan pada 2018, kasus yang
ditutup adalah sebanyak 168 kasus. Meskipun terdapat penurunan jumlah kasus yang
ditutup, akan tetapi dari sisi pencapaian
substantif, terdapat kenaikan signifikan
atas jumlah Akta Kesepakatan Perdamaian/
Perdamaian Sebagian yang dicapai, yaitu
sebanyak 33 dokumen pada 2019. Sedangkan pada 2018, dihasilkan sebanyak 9
dokumen Akta Kesepakatan Perdamaian.
Selama periode Januari sampai Desember
2019, Bagian Mediasi menangani sebanyak
738 kasus, terdiri atas 174 kasus baru yang
Diagram 2.17 Kategori kasus yang ditangani
Berdasarkan kasus yang diterima pada
2019, terdapat beberapa klasifikasi kasus
berdasarkan isu. Kasus terkait dengan isu
hak atas lahan dan sumber daya alam berada pada urutan tertinggi sebanyak 86
kasus. Selanjutnya isu hak atas ketenagakerjaan menempati urutan kedua yaitu
sebanyak 42 kasus, dan isu mengenai hak
atas pendidikan berada pada urutan ketiga
yaitu sebanyak 12 kasus. Demikian pula
pada tahun 2018, isu hak atas lahan dan
hak atas ketenagakerjaan masih menempati urutan kesatu dan kedua, sedangkan
isu terkait dengan penggusuran berada di
urutan ketiga.
Diagram 2.18 Isu kasus yang ditangani
www.ko mn a sh a m.g o .id