25
Dari program tersebut, 3 (tiga) rekomendasi
telah disampaikan ke penyelenggara negara,
yaitu:
• Rekomendasi Kajian RUU Penyadapan
• Rekomendasi disampaikan disampaikan
kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI dan Menteri Hukum dan HAM RI agar
dalam pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Penyadapan memperhatikan penghormatan dan perlindungan
HAM.
• Rekomendasi kajian UU Tindak Pidana Terorisme
• Rekomendasi disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI
terkait revisi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.
• Rekomendasi Komnas HAM RI yang disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI terkait penundaan pembahasan Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP).
3. Pembahasan atas permasalahan kondisi/
situasi HAM
Penilaian atas kondisi HAM akan memberikan
gambaran bagaimana perlindungan dan pemenuhan HAM, dan pelaksanaan kewajiban
para pemangku kewajiban dalam menghormati
HAM. Hasil penilaian ini akan menjadi modalitas negara guna merumuskan langkah strategis untuk membuat kebijakan dalam kerangka
pembangunan berbasis HAM. Dalam konteks
mekanisme HAM internasional, penilaian atas
kondisi HAM ini sangat strategis dalam konteks
mengikuti siklus pelaporan periodik di dalam
badan-badan HAM di PBB, diantaranya Universal Periodic Review maupun mekanisme
lain di bawah komite-komite yang menjalankan
tugas dari instrumen HAM internasional, misalnya Komite HAM.
Dalam lingkup kewenangan ini, pada 2019
diselenggarakan survei publik bekerjasama
dengan Penelitian dan Pengembangan Harian
Kompas. Selain untuk mengetahui kondisi hak
asasi manusia dengan tema tertentu di dalam
masyarakat, hasil survei digunakan untuk menyusun program dan kegiatan agar lebih tepat
guna dan tepat sasaran. Tema dalam kegiatan
survei masyarakat ini meliputi 2 (dua) hal yaitu:
a). Survei tentang Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu
Survei dengan tema ini dilaksanakan untuk
melihat bagaimana komitmen pemerintah
dalam menangani berbagai peristiwa Pelanggaran HAM yang berat di masa Lalu. Survei
dilakukan di 34 provinsi dengan melibatkan
1.200 responden.
Gambar 2.6 Wilayah penelitian
www.ko mn a sh a m.g o .id