4 Umum (KPU) RI mengumumkan pasangan Joko Widodo - KH. Ma’rif Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, muncul kekecewaan dari pihak tertentu yang berujung pada peristiwa kekerasan pada 21, 22, dan 23 Mei 2019 di wilayah DKI Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Atas kejadian itu, Komnas HAM RI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Peristiwa 21-23 Mei 2019. Berdasarkan temuan TPF Komnas HAM RI, peristiwa 21-23 Mei 2019 adalah fenomena kekerasan yang dilatarbelakangi oleh momentum politik khususnya pilpres, yang telah dirancang jauh-jauh hari oleh pihak tertentu untuk membuat kekacauan dan instabilitas sosial politik. Hal ini ditunjukkan dari ajakan untuk mengikuti aksi pada 22 Mei 2019 oleh pihak-pihak tertentu dan mobilisasi massa dari berbagai wilayah dan daerah. Kekerasan yang terjadi dalam Peristiwa 21-23 Mei 2019, tidak terlepas dari peristiwa yang tengah disidik oleh Polri yaitu dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal oleh kelompok tertentu, yang diduga kuat adalah rangkaian peristiwa yang saling terkait dan berhubungan. Peristiwa 21-23 Mei 2019 telah menjadi “noda” dalam pertumbuhan demokrasi di Indonesia karena cara-cara kekerasan dipakai sebagai jalan untuk menyatakan ketidakpuasan kepada pemerintah dan aspirasi politik. Dalam peristiwa itu, telah jatuh 10 (sepuluh) korban jiwa, penangkapan dan penahanan atas 465 (empat ratus enam puluh lima) orang dimana 74 (tujuhpuluh empat) diantaranya adalah anak-anak, dugaan tindakan kekerasan yang menimpa ratusan orang baik dari pihak masyarakat maupun kepolisian serta adanya informasi hilangnya 32 (tiga puluh dua) orang yang terlibat dalam demonstrasi. Berdasarkan temuan TPF 21-23 Mei 2019, peristiwa tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, namun sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, dengan indikasinya diantaranya massa yang bergabung dalam aksi tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Terkait dengan sepuluh warga sipil yang meninggal dunia, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hal itu diduga telah didesain dan direncanakan, dilihat dari pola kematian korban dan luka tembak yang dialami korban yang hanya bisa dilakukan oleh pelaku yang terlatih dan profesional. Empat dari 10 orang yang meninggal dunia, adalah anak-anak, sehingga patut diduga ada upaya sistematis menjadikan anak-anak sebagai korban dan sasaran kekerasan, dengan tujuan tertentu. Komnas HAM RI menduga, bahwa para pelaku penembakan memanfaatkan situasi saat anggota Polri yang terpancing emosinya ketika pada 21 Mei 2019, Asrama Polri di Petamburan diserang dan dibakar oleh massa yang terorganisir. Komnas HAM RI meminta Polri mengusut tuntas pelaku utama peristiwa tersebut terutama yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia. Pada 16 Agustus 2019, terjadi tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua yang tinggal di wisma Papua di Surabaya, yang diduga dipicu oleh rusaknya bendera merah putih yang tergeletak di depan wisma yang dihuni oleh 46 orang mahasiswa asal Papua itu. Hal tersebut memicu kemarahan massa yang berkumpul di depan wisma dan meminta kepada para mahasiswa Papua untuk keluar, sambil mengeluarkan umpatan dan hujatan bernada rasisme. Kejadian rasisme di Surabaya itu – dimana pelaku rasisme telah diproses hukum - memicu terjadinya gelombang protes di berbagai wilayah di tanah Papua. Peristiwa rasial di Surabaya merembet di Papua. Di Wamena, pada 24 September 2019, terjadi kerusuhan massa yang berdimensi rasial, dimana terjadi persekusi dan pengusiran terhadap warga non-Papua. Hal ini berkibat pada tewasnya 30 orang, ratusan rumah/tempat usaha terbakar, ratusan kendaraan bermotor rusak, dan eksodusnya ribuan warga keluar dari Wamena. Selain di Wamena, kerusuhan juga terjadi di Kota Jayapura dan Manokwari, sebagai respons atas terjadinya tindakan rasis pada mahasiswa asal Papua di Surabaya. Sebulan kemudian, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diakhir perio- www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3