x
v
b)
c)
d)
e)
f)
g)
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaranhak asasi manusia yang
berat;
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau
kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang
bukti;
Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yangdianggap perlu;
Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya;
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
i. Pemeriksaan surat;
ii. Penggeledahan dan penyitaan;
iii. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki
atau dimiliki pihak tertentu;
iv. Mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
C. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis di Pasal 8 ayat (1), Komnas HAM
berwenang melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas
HAM. Kemudian di ayat (2) dijelaskan, pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan
pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan
diskriminasi ras dan etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan,
kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta
yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap
tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat
www.ko mn a sh a m.g o .id