75
tauan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Berdasarkan putusan Sidang Paripurna Nomor 12/SP/X/2018 dan SK Nomor 002/
Komnas HAM/I/2019, mengamanatkan
pemantauan pemilu 2019 memfokuskan
pada 3 (tiga) aspek yaitu pertama, hak untuk memilih terutama bagi kelompok rentan
yakni warga binaan dan tahanan, pasien rumah sakit dan penyandang disabilitas; kedua, praktik ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis; serta ketiga, kemurian hasil
suara. Selain fokus pada tiga hal tersebut
tim pemantau pemilu Komnas HAM RI juga
melakukan pemantauan terhadap peristiwa
banyaknya penyelenggara pemilu terutama
anggota KPPS yang jatuh sakit dan meninggal.
Pelaksanaan pemantauan dilakukan di Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi
Selatan, dan oleh Kantor Perwakilan untuk
wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan
Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua.
Khusus untuk persoalan sakit/meninggalnya anggota KPPS, Komnas HAM memantau langsung di empat provinsi yaitu Jawa
Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta melakukan diskusi terfokus
dengan para stakholders terkait untuk
menguraikan masalah serta merumuskan
rekomendasi agar peristiwa tersebut tidak
terulang.
Komnas HAM RI memberikan penilaian awal bahwa pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 lalu
telah berjalan dengan lancar dan tanpa
hambatan yang berarti. Komnas HAM
memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian, KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas Pemilu yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.
Kendati demikian, Komnas HAM RI memberikan catatan terhadap perencanaan
maupun tahapan pelaksanaan Pilpres dan
Pileg 2019, diantaranya catatan kritis terhadap Debat Pilpres 2019, Komnas HAM
RI menilai belum adanya pemahaman secara substansial dari pasangan calon (paslon)
Presiden dan Wakil Presiden atas lima tema
utama khususnya yang berkaitan dengan isu
HAM. Kedua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden dinilai belum memiliki komitmen guna penyelesaian kasus-kasus HAM,
termasuk pelanggaran HAM yang Berat
di Indonesia, serta beberapa pemahaman
substansial atas beberapa isu lainnya seperti
disabilitas, terorisme, intoleransi ataupun
pemberdayaan perempuan. Untuk mengukur
sejauh mana komitmen pasangan calon
presiden dan wakil presiden terhadap pemenuhan, perlindungan dan penegakan
HAM, Komnas HAM RI juga membedah
visi misi yang diwakili oleh Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma’ruf
Amin dan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga
Uno. Kesimpulan dari paparan tersebut,
Komnas HAM RI melihat bahwa isu HAM
kurang diangkat oleh kedua pasangan Calon Presiden. Komnas HAM RI memandang
perlu masalah HAM ini diperhatikan dalam
visi dan misi para paslon Capres. Seperti,
bagaimana dimensi HAM yang menjadi tujuan konsesi untuk masyarakat dan rakyat
Indonesia dapat terwujud, dan bagaimana
agar perwujudanHAM menjadi agenda seluruh bangsa Indonesia.
Catatan lain Komnas HAM terkait Pemilu
2019, meliputi tindakan diskriminasi, dalam
hal ini tidak ditemukan langsung adanya indikasi tindakan diskriminasi yang bernuansa
SARA oleh masing-masing tim kampanye,
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
1 ayat (3) UU No. 39/ 1999 tentang Hak
Asasi Manusia jo Pasal 1 ayat (1) UU No.
40/ 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Berbagai kekhawatiran
timbulnya gesekan yang dipicu isu SARA
serta maraknya hoax dan ujaran kebencian
menjelang pemungutan suara yang sempat
www.ko mn a sh a m.g o .id
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات