73
Gambar 3.9
Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Hairansyah, seusai melakukan
pemantauan di Polda Metro Jaya
dakan preventif dalam proses pengendalian dan pembubaran massa. Selain itu,
dugaan penggunaan kekerasan pada saat
melakukan upaya paksa, bertentangan
dengan Protap Dalmas, Perkap No. 1 Tahun
2009 maupun Perkap No. 8 Tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar
Hak Asasi Manusia. Protap tersebut menegaskan bahwa anggota satuan dalmas
dilarang bersikap arogan dan terpancing
perilaku massa, serta melakukan tindakan
kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pada praktiknya ditemukan fakta bahwa ada
oknum polisi yang melakukan upaya paksa
dengan menggunakan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami luka-luka/
cedera berat. Tindakan tersebut juga diduga merupakan bentuk pelanggaran HAM,
terutama hak atas rasa aman dan hak untuk
tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, berupa penangkapan secara
sewenang-wenang disertai tindakan kekerasan yang diduga melanggar hak untuk bebas dari tindak Penyiksaan, atau Perlakuan
atau Penghukuman yang Kejam, tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Ma-
nusia sesuai dengan ketentuan dalam Ratifikasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998. Termasuk
juga perlakuan kekerasan terhadap anak
yang melanggar Pasal 66 ayat (1) UU No.
39/ 1999 tentang HAM.
Tim Komnas HAM juga menemukan fakta
penyalahgunaan prosedur penggunaan
senjata api dalam konteks pengendalian
massa. Kasus ini mencakup terungkapnya
fakta kematian Immawan Randy (21) dan
Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang tertembak peluru dari senjata api milik oknum
polisi.
Komnas HAM juga menyorot dugaan lambannya penanganan medis oleh pihak kepolisian pada saat pengananan korban luka
unjuk rasa. Berdasarkan temuan Komnas
HAM, terdapat peserta aksi yang mengalami
luka, namun tidak langsung dibawa untuk diberikan pelayanan medis, namun dilakukan
pemeriksaan di kantor polisi. Meski mendapatkan perawatan oleh pihak Dokkes kepolisian, namun belum memadai karena Pihak
www.ko mn a sh a m.g o .id