51 Klasifikasi Pihak Yang Diadukan Sejalan dengan isu yang banyak diadukan yaitu lahan/sumber daya alam dan ketenagakerjaan, korporasi swasta merupakan pihak yang paling banyak diadukan, yaitu sebanyak 87 kasus berdasarkan kasus baru yang diterima pada 2019. Pemerintah daerah menduduki urutan kedua sebanyak 39 kasus dan lembaga pendidikan berada diurutan ketiga sebanyak 13 kasus. Pada tahun 2018 perusahaan swasta dan pemerintah daerah juga merupakan pihak yang paling banyak diadukan, namun di urutan ketiga pihak yang paling banyak diadukan yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diagram 2.19 Kategori pihak yang diadukan Klasifikasi Hak yang Diduga Dilanggar Berdasarkan kasus yang ditangani selama pada 2019, terdapat beberapa klasifikasi hak yang diduga dilanggar. Hal ini juga berkaitan erat dengan isu yang diadukan. Hak atas kesejahteraan merupakan hak yang diduga paling banyak dilanggar, yaitu sebanyak 155 kasus, termasuk di dalamnya isu lahan dan ketenagakerjaan. Hak mengembangkan diri berada pada urutan kedua yaitu sebanyak 9 kasus dan hak atas kebebasan pribadi berada pada urutan ketiga yaitu sebanyak 3 kasus. Pada tahun 2018 ketiga hak tersebut juga merupakan hak yang paling banyak dilanggar. Klasifikasi Wilayah Kasus Berdasarkan asal atau wilayah kasus yang ditangani pada 2019, kasus paling banyak berasal dari/terjadi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 32 kasus, Jawa Barat sebanyak 20 kasus, dan Banten sebanyak 15 kasus. Ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah yang paling dekat aksesnya ke Pemerintah Pusat, banyak terdapat industri, investasi dan pembangunan infrastruktur. Pada 2018, DKI Jakarta juga merupakan wilayah yang paling banyak menyampaikan aduan, kemudian Sumatera Utara dan Jawa Barat. Penanganan Kasus Dalam menjalankan fungsi mediasi, dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu pramediasi, mediasi, dan pascamediasi. Pramediasi Tahapan pramediasi merupakan tahapan awal sebelum dilakukannya pertemuan mediasi sebagai persiapan agar proses pertemuan mediasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pada tahap ini, para pihak diharapkan mendapatkan informasi yang cukup mengenai mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM dan memberikan pernyataan kesiapan untuk menyelesaikan www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3