13 Selain melalui cara-cara atau pendekatan formal, Komnas HAM RI melalui Tim Pelanggaran HAM yang Berat, juga mengoptimalkan kewenangannya yaitu dengan menerbitkan Surat Keterangan bagi para korban pelanggaran HAM yang berat sebagai syarat mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK). Pada 2019, Komnas HAM RI telah menerbitkan surat keterangan terhadap 401 orang korban, yang sebagian besar berada di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Yogyakarta. Lebih lanjut, Tim dimaksud juga melakukan serangkaian kegiatan seminar dan lokakarya publik bekerjasama dengan berbagai universitas untuk memobilisasi dukungan publik dan akademisi dalam mengakselerasi percepatan proses penyelesaian kasus-kasus yang diduga pelanggaran HAM yang berat tersebut. 1.2.3 Penanganan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstrimisme dengan Kekerasan Persoalan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan berkelindan dengan memburuknya toleransi dan penghormatan atas kebebasan bergama dan berkeyakinan selama beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2019, terkait dengan isu intoleransi ini, Kom- nas HAM RI telah melakukan verifikasi data sebanyak 37 kasus yang terdiri dari 28 kasus aduan yang diterima Komnas HAM dan 9 kasus dari media yang menjadi perhatian publik yang tersebar di beberapa wilayah, dengan klasifikasi sebagai berikut: Diagram 1.1 Sebaran Wilayah Intoleransi dan Ektrimisme dengan Kekerasan (2019) Berdasarkan sebaran wilayah terjadinya (locus), intoleransi dan ekstrimisme dominan di wilayah barat Indonesia, dimana Provinsi Jawa Tengah sebagai wilayah tertinggi dengan 15 kasus intoleransi dan ekstrimisme pada 2019. Sedangkan berdasarkan aktor/pelaku intoleransi dan ekstrimisme, dapat diperoleh gambaran sebagai berikut: Diagram 1.2 Pelaku/Aktor Kasus Intoleransi dan Ekstrimisme dengan Kekerasan www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3