3
Namun demikian, perhelatan pemilu serentak
yang pada umumnya berjalan dengan baik, juga
timbul ekses bagi HAM. Bukan hanya karena
untuk pertama kalinya secara serentak setiap
warga negara memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota
DPRD Tk. I/II yang cukup menyita waktu dan
biaya yang sangat besar, namun juga diwarnai
oleh ekses sosial dan politik yang cukup besar. Pemilu serentak 2019 menghabiskan biaya Rp24,8 triliun, jauh lebih besar dari Pemilu
2009 (Rp8,5 triliun) dan Pemilu 2014 (Rp16
triliun).
Jauh sebelum Pemilu Serentak 2019 digelar,
suasana kebangsaan diliputi oleh kontestasi
“panas” dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo – KH. Ma’ruf
Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno,
berikut para pendukungnya. Kontestasi yang
menimbulkan tensi dan berkembangnya berbagai bentuk ujaran kebencian khususnya melalui media sosial, menjadi “warna” dalam dinamika sosial politik pada 2019. Disamping itu,
berita bohong atau hoaks juga bereliweran di
berbagai media, baik media sosial maupun media online, sehingga menimbulkan kepanikan
dan suasana yang tidak nyaman serta kondusif
bagi pelaksanaan HAM.
Gambar 1.2
Dalam momentum pemilu serentak tersebut,
Komnas HAM RI mendapatkan laporan bahwa
sebanyak 894 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia
dan 5.175 orang diantaranya jatuh sakit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM
RI melalui Sidang Paripurna membentuk Tim
untuk melakukan pemantauan berdasarkan
mandat UU HAM. Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI, banyaknya petugas
yang meninggal dan sakit karena kelelahan dan
kondisi kesehatan yang kurang memadai karena harus bekerja maraton dari pagi hingga pagi
bahkan siang hari pada hari berikutnya, tanpa
jeda. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM
RI, belum terdapat indikasi adanya kejanggalan
dari sisi pidana dalam peristiwa meninggalnya
para petugas KPPS itu. Oleh karenanya, Komnas HAM RI meminta dilakukan evaluasi secara
menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang
berimbas terhadap dampak kematian dan sakit
bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK,
Pengawas dan Petugas Keamanan, baik aspek
regulasi persyaratan mengenai rekrutmen,
usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.
Masih terkait dengan dinamika Pilpres 2019,
pada 20 Mei 2019, setelah Komisi Pemilihan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Beka Ulung Hapsara disertai
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua Frits Bernard Ramandey menyaksikan
bangunan yang terbakar akibat kerusuhan di Wamena, Papua
www.ko mn a sh a m.g o .id