BAB II MANDAT KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai upaya pengawasan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komnas HAM berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan memiliki tujuan untuk: 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan BangsaBangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan; 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM untuk melaksanakan pengamatan situasi terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) butir (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Temuan faktual dalam pelaksanaan Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 kemudian dikaji dan ditelaah guna menghasilkan rumusan masalah yang komprehensif terkait problematika pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal/rentan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal ini sejalan dengan tugas pengkajian dan penelitian Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 1. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional Hak Asasi Manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; 2. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia; 3. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; 4. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai Hak Asasi Manusia; 5. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia; dan 7 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

اختر الفقرة المستهدفة3