2.2 sebagai institusi pemerintah berperan dalam penegakan hukum nasional, untuk itu patut disadari bahwa seluruh anggota Polri berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penegakan HAM di Indonesia. Implementasi kontribusi Polri dalam penegakan HAM dapat dan harus ditunjukkan melalui tugas dan kewenangan yang diemban. Pelanggaran HAM yang Menonjol Sepanjang 2017 2.2.2 Dugaan Pelanggaran HAM oleh Korporasi Sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017, Komnas HAM telah menerima berkas pengaduan sebanyak 5.387 berkas. Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan, selama 2017 terdapat 3 (tiga) institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarkat yaitu Kepolisian (1.652 berkas), Korporasi (866 berkas), dan Pemerintah Daerah (597 berkas)1 1 Komnas HAM Republik Indonesia telah menerima pengaduan langsung Sdr. Nurasum, dkk perwakilan dari Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit yang didampingi LBH Surabaya, YLBHI, dan ECOTON perihal pengaduan dan permohonan perlindungan. Pada intinya, Pengadu melaporkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Putera Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) yang menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. PT PRIA telah melakukan penimbunan tersebut sejak tahun 2010 tanpa izin. Padahal, PT. PRIA baru memperoleh izin untuk melakukan pengolahan limbah B3 pada tahun 2014. Data Pengaduan Komnas HAM 2017 Kepolisian, Korporasi, dan Pemerintah Daerah merupakan 3 (tiga) institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Hal ini tergambar setidaknya selama 3 (tiga) tahun terakhir. Hak atas kesejahteraan dan hak memperoleh keadilan menjadi tema hak yang paling banyak dilanggar selama tahun 2017. Tema hak atas kesejahteraan, yang menjadi tema hak paling banyak diadukan berjumlah 2.136 berkas, berkisar pada konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan pedagang, hak atas kesehatan, serta buruh migran. Tema hak memperoleh keadilan, yang berjumlah 1.857 berkas pengaduan menempati urutan kedua hak paling banyak diadukan, pada umumnya berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai dengan prosedur atau harapan masyarakat sebagai pengadu. Praktik kriminalisasi, mafia hukum, hingga peradilan sesat masih saja menjadi bumbu getir dalam kondisi penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, pengadu menaruh harapan kepada Komnas HAM agar paling tidak dapat menjadi penyeimbang kondisi hukum dari aspek penegakan hak asasi manusia. Masalah-masalah HAM yang menonjol selama 2017 dijabarkan lebih lanjut dengan contoh beberapa peristiwa yang ditangani oleh Komnas HAM RI. Gambar 2.2 Pelanggaran HAM Sepanjang 2017 2.2.1 Dugaan Pelanggaran HAM oleh Aparat Kepolisian Beberapa kasus yang mendapat perhatian publik terkait dengan kinerja Aparat Penegak Hukum, secara khusus aparat Polri, adalah kurang terpenuhinya hak-hak tersangka selama pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tanpa prosedur yang sah, penahanan melewati batas waktu yang ditentukan, pengendalian massa dan tindakan penembakan tanpa standar operasional prosedur yang sah, tindakan kriminalisasi terhadap orang/ badan yang bertujuan dalam upaya-upaya perjuangan, serta tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap terduga tersangka/ tahanan. Termasuk, diskriminasi di hadapan hukum dan pelaksanaan proses peradilan yang kurang jujur dan adil (unfair trial) dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah Indonesia sebagai pemangku kewajiban pemenuhan kebutuhan HAM, perlindungan HAM, serta penghormatan terhadap HAM menempatkan Negara, dalam hal ini pemerintah, sebagai aktor dalam konteks aktor/pelaku terselenggaranya pemajuan dan penegakan HAM. Kepolisian 34 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Namun demikian, perusahaan justru menimbun limbah ke lubang tanah yang digali, sehingga limbah tersebut meresap dan mencemari sumur-sumur warga. Akibatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terakhir ada 42 kasus kesehatan dialami warga. Saat ini, limbah B3 tersebut telah ditutup dengan beton dan didirikan bangunan pabrik, namun rembesan limbah terus mencemari lingkungan warga, karena tidak ada pembatasan antara tanah dengan limbah. Berdasarkan pengaduan tersebut, Komnas HAM RI cq. Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan pemantauan untuk mencari informasi, fakta, dan bukti-bukti atau keterangan terkait peristiwa tersebut. 2.2.3 Dugaan Kriminalisasi Terhadap Ulama dan Aktivis Manusia Komnas HAM Republik Indonesia pada 4 April 2017 menerima pengaduan, baik langsung dan tertulis dengan surat Nomor 107/TPMAdm/IV/2017, yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Muhammad Gatot Saptono als Ustaz Al-Khaththath. Pengaduan tersebut terkait Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 35

اختر الفقرة المستهدفة3