BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Komnas HAM
RI”) melalui ketentuan Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (”UU HAM”) bertujuan untuk: (a) mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan BangsaBangsa,
serta
Deklarasi
Universal
Hak
Asasi
Manusia;
dan
(b)
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut maka melalui Pasal 89
ayat (1) huruf b UU HAM, Komnas HAM RI diberikan kewenangan untuk
melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan
perubahan,
untuk
dan
memberikan
rekomendasi
pencabutan
peraturan
mengenai
pembentukan,
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan hak asasi manusia.
Salah satu topik kajian untuk tahun 2020 adalah Rancangan UndangUndang Cipta Kerja (“RUU Cipta Kerja”) yang disusun oleh Pemerintah
bersama dengan dan DPR RI dengan metode omnibus law. Topik kajian ini
dipilih karena peraturan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Keinginan Presiden Joko Widodo untuk membuat peraturan dengan metode
omnibus law pertama kalinya disampaikannya pada Sidang Paripurna MPR
RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024
tanggal 20 Oktober 2019, yang menyatakan: ”Pemerintah akan mengajak
1