measures). Bukan justru semakin memundurkan upaya perlindungan dan
pemenuhan HAM, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi para pekerja/buruh.
2) Pelemahan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang
serta merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak tersebut.34
Namun berbagai pengubahan ketentuan yang terdapat dalam RUU Cipta
Kerja (omnibus law) justru untuk mempermudah bisnis dan investasi dan
mengabaikan pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Pasal 22 RUU Cipta Kerja (omnibus law) menyatakan
bahwa
perubahan
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) bertujuan
untuk
memudahkan
pelaku
usaha
dalam
memperoleh
persetujuan
lingkungan. Ketentuan tersebut secara eksplisit merupakan paradigma
pemerintah yang beranggapan bahwa perizinan terkait dengan lingkungan
yang berlaku saat ini menghambat masuknya investasi sehingga perlu
dipangkas.
Menurut Prof. Hariadi Kartodihardjo, permasalahan utama dalam persoalan
perizinan di Indonesia adalah korupsi yang terdapat dalam praktik
pelaksanaan, bukan materi proses perizinan itu sendiri.35 Oleh karena itu,
logika penghapusan izin serta seluruh ketentuan turunannya dengan
tujuan meningkatkan investasi merupakan paradigma yang keliru dan
berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan secara masif.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang. Dalam konteks pemenuhan
34
Pasal 28H ayat (1) UUDNRI 1945 jo. Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang HAM jo. Pasal 65 ayat (1) UU
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hariadi Kartodiharjo, “RUU Cipta Kerja dalam Perspektif HAM atas Lingkungan Hidup,” dipaparkan pada
acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 18 Mei 2020 (2020).
35
36