B. RUMUSAN MASALAH Rumusan permasalahan dalam penelitian ini mencakup tinjauan hak asasi manusia terhadap norma-norma yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Untuk mempermudah arah penelitian maka perumusan masalah di atas difokuskan pada pertanyaan penelitian sebagai berikut: Pertama, bagaimana proses perumusan dan substansi RUU Cipta Kerja dalam perspektif hak asasi manusia?; dan Kedua, bagaimana implikasi RUU Cipta Kerja terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM? C. MANFAAT PENELITIAN Penelitian ini memiliki tiga manfaat utama, yaitu : pertama, bagi ilmu pengetahuan akan mengarusutamakan norma hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; kedua, mendorong perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia yang juga mendat Komnas HAM RI dalam mendorong situasi kondusif terhadap pemenuhan hak asasi manusia; dan ketiga, memberikan rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR dalam pembentukan RUU Cipta Kerja agar selaras dengan norma dan prinsip hak asasi manusia. D. METODE PENELITIAN 1. Metode Pendekatan Penelitian dilakukan dengan mempergunakan metode pendekatan kualitatif. Sesuai dengan penjelasan Bogdan dan Taylor, metode kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi dan tindakan secara holistik dan dengan 8

اختر الفقرة المستهدفة3