Ringkasan Eksekutif
Rekomendasi UPR menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM nasional,
meskipun banyak tantangan dalam mengimplementasikannya. Mengimpelementasikan 205
rekomendasi UPR merupakan wujud komitmen internasional yang harus dilaksanakan oleh Indonesia
sebagai negara anggota PBB, terlebih menjadi anggota Dewan HAM yang ke enam kalinya.
Komitmen yang diwujudkan dalam bentuk ratifikasi instrumen HAM internasional dan bekerja sama
dalam mekanisme HAM internasional seperti UPR, adalah wujud dIndonesia telah mengikatkan diri
secara konstruktif dalam rezim HAM internasional.
Diperlukan pendekatan HAM dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi UPR. Pendekatan
HAM akan mendorong negara sebagai pengemban kewajiban atas pelaksanaan HAM memiliki
akuntabilitas dan integritas dalam melaksanakan kewajiban dalam mengimplementasikan 205
rekomendasi UPR yang didukung Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat, akan memiliki kapasitas
dan kapabilitas sebagai pemangku hak dalam berpartisipasi mengimplementasikan 205 rekomendasi
yang didukung, termasuk memantau negara dalam mengimplementasikannya.
Strategi implementasi rekomendasi UPR akan tergantung pada tipe atau kategori rekomendasinya.
Strategi ini akan tergantung pada tipe atau kategori 205 rekomendasi yang didukung Indonesia.
Kategori pertama adalah rekomendasi yang sifatnya khusus dan lebih terukur ruang lingkupnya,
sehingga lebih spesifik dalam melakukan pengukuran atas langkah-langkah negara dalam
mengimplementasikannya. Termasuk dengan mempergunakan sumber daya secara maksimal
termasuk melalui kerja sama internasional. Rekomendasi yang masuk dalam kategori ini diantaranya
adalah tentang ratifikasi atas instrumen HAM internasional, implementasi Rencana Aksi HAM,
reformasi hukum pidana nasional, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, anak, lansia,
penyandang disabilitas, dan isu tentang Papua. Kategori kedua adalah rekomendasi yang sifatnya
umum dan sangat luas cakupannya. Dengan demikian, strategi dalam mengimpelementasikan dan
mengukur langkah implementasinya lebih kompleks dan dibutuhkan data yang beragam termssuk
menentukan skala prioritasnya. Rekomendasi dalam kategori ini adalah diantaranya terkait dengan
pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan HAM dan lingkungan hidup.
4