STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
314. Dalam hal tenaga medis dan tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam
menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian bagi penerima pelayanan kesehatan,
perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui
penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
315. Gugatan terkait pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dapat diputus di
pengadilan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Putusan pengadilan menjadi
dasar bagi kewajiban negara untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya serta menyediakan mekanisme penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk hak atas kesehatan.
316. Setiap orang atau kelompok yang menjadi korban pelanggaran hak atas kesehatan harus
dipenuhi haknya atas akses ke peradilan yang efektif atau pemulihan yang sesuai lainnya di
tingkat nasional dan internasional.112 Semua korban pelanggaran tersebut berhak atas
reparasi yang memadai, dapat berupa restitusi, kompensasi, kepuasan atau jaminan tidak
akan ada keberulangan. Lembaga, seperti Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia RI, forum konsumen, dan asosiasi hak pasien atau lembaga serupa, berwenang
menangani pelanggaran hak atas kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 113
317. Korban pelanggaran hak atas kesehatan memiliki akses atas keterbukaan informasi pasien.
Negara wajib memastikan keterbukaan informasi ini dijalankan oleh penyedia layanan
kesehatan.
318. Negara wajib menggabungkan prinsip dan norma hak atas kesehatan dari instrumen hukum
internasional ke dalam hukum nasional yang dapat secara signifikan meningkatkan cakupan
dan efektivitas langkah-langkah perbaikan dan harus didorong dalam semua kasus dan
kewajiban, dengan mengacu langsung pada KIHESB.114
319. Negara wajib mendorong para hakim dan anggota dari profesi hukum dalam menjalankan
fungsinya untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pelanggaran hak atas
kesehatan.115
320. Negara harus menghormati, melindungi, memfasilitasi, dan mempromosikan aktivitas para
Pembela HAM dan anggota masyarakat sipil lainnya dengan tujuan membantu dan
112. Terlepas dari apakah kelompok seperti itu dapat mencari pemulihan sebagai pemegang hak yang berbeda,
Negara Pihak terikat oleh dimensi kolektif dan individu dari pasal 12 KIHESB. Hak kolektif sangat penting di bidang
kesehatan; kebijakan kesehatan masyarakat modern sangat bergantung pada pencegahan dan promosi yang merupakan
pendekatan yang diarahkan terutama kepada kelompok.
113. Committee On Economic, Social And Cultural Rights, Substantive Issues Arising In The Implementation Of The
International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights, General Comment Nomor 14 (2000), The right to the highest attainable
standard of health (article 12 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights),
http://docstore.ohchr.org/SelfServices/FilesHandler.ashx?enc=4slQ6QSmlBEDzFEovLCuW1AVC1NkPsgUedPlF1vfPMJ2c7
ey6PAz2qaojTzDJmC0y%2B9t%2BsAtGDNzdEqA6SuP2r0w%2F6sVBGTpvTSCbiOr4XVFTqhQY65auTFbQRPWNDxL.
114. Ibid.
115. Ibid.
61