STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN mencabut harkat dan martabat tahanan yang hak asasinya dijamin dan dilindungi oleh negara dan dijalankan harus berdasarkan aturan hukum acara pidana.99 286. KUHAP dalam arti luas telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menegakan hukum termasuk melindungi kepentingan korban kejahatan untuk kepentingan penegakan hukum, tidak semata-mata untuk kepentingan HAM tersangka, terdakwa, sebagai keseimbangan prinsip KUHAP yakni kepentingan penegakan Hukum dan kepentingan perlindungan HAM. Hak para tahanan untuk memperoleh kesehatan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenankan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan Kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.100 287. Kesehatan tahanan dalam HAM berkaitan proses penegakan hukum adalah untuk memberikan masukan kepada hakim mempersiapkan putusan perkara tentang implementasi dan pemenuhan hak-hak kesehatan rakyat oleh negara. Kewajiban negara atau pemerintah merealisasikan hak atas derajat Kesehatan yang optimal. 288. Hak atas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari HAM wajib dinikmati oleh setiap orang termasuk orang-orang yang berstatus tahanan karena memiliki hak yang sama dengan orang-orang yang tidak ditahan sesuai pasal 58 KUHAP. j) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 289. Warga binaan pemasyarakatan (“WBP”) merupakan salah satu kelompok yang rentan atas pelanggaran HAM, termasuk hak atas kesehatan karena WBP rentan mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan belum adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai untuk memastikan ketersediaan dan akses atas layanan kesehatan bagi WBP di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. 290. WBP berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak 101 sesuai standar minimal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan maupun instrumen HAM. 291. Petugas Pemasyarakatan bertanggung jawab membangun sinergi dalam memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan bagi WBP, terutama kelompok rentan di antara WBP, misalnya anak-anak, remaja, lansia, dan perempuan. 99. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 100. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 101. Pasal 14 ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 20 ayat (1) Mandela Rules/Peraturan Standar bagi Perlakuan Terhadap Narapidana (Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners). Diadopsi oleh Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa yang Pertama tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Pelaku Kejahatan, yang diadakan di Jenewa pada tahun 1955, dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial melalui Resolusi 663 C (XXIV) tertanggal 31 Juli 1957 dan Resolusi 2076 (LXII) tertanggal 13 Mei 1977. 56

اختر الفقرة المستهدفة3