STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
disabilitas karena sakit, yang harus dilihat dan disembuhkan adalah penyakitnya. Hak-hak
mereka wajib dipenuhi secara maksimal. Sebagai contoh, seseorang yang mengalami stroke,
Spinal Moscular Athrophy (SMA), atau disabilitas laring, mereka berhak mendapatkan layanan
kesehatan yang memadai dalam upaya penyembuhan atau mengurangi sakit mereka.
Kondisi kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak mereka
dalam mendapatkan layanan akomodasi layak sesuai disabilitasnya.
229. Pada Pasal 12 UU Penyandang Disabilitas diatur jenis layanan kesehatan yang harus
diberikan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah wajib memastikan layanan kesehatan,
baik di rumah sakit atau puskesmas, terkait layanan kesehatan primer maupun informasi
layanan kesehatan. Seluruh layanan tersebut harus dapat diakses secara setara oleh
penyandang disabilitas.
230. Pemberian layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas setidak-tidaknya harus
mempertimbangkan dua aspek, yaitu layanan kesehatan umum dan layanan kesehatan yang
disesuaikan dengan ragam disabilitas. Terkait kesehatan, penyandang disabilitas berhak
untuk:
a.
memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan
kesehatan;
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
c.
memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab
menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e.
memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f.
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
g.
memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
h. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang
mengikutsertakan manusia sebagai subyek penelitian.
231. UU Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 1 angka 10 dan 11 memberikan batasan
mengenai alat bantu. Menurut ketentuan ini, alat bantu adalah benda yang berfungsi
mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi
dari tenaga medis. Alat bantu ini berfungsi untuk membantu kemandirian penyandang
disabilitas untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin
habilitasi penyandang disabilitas, yakni upaya mengoptimalkan fungsi tubuh dengan
menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologi, dan
keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya.
46