STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 213. Negara wajib memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan dasar bagi lansia yang tinggal dalam panti sosial atau rumah perawatan lansia, baik yang dikelola pemerintah maupun sektor swasta. 214. Negara dapat melibatkan sektor swasta dalam mendukung ketersediaan fasilitas penunjang pemenuhan hak atas kesehatan bagi lansia, seperti ketersediaan layanan rawat rumah, perawat dan/atau caregiver, dan fasilitas kesehatan pelayanan khusus lansia yang terjangkau dan terjamin kualitas dan kuantitasnya. 215. Kebebasan fundamental bagi lansia, seperti perawatan dari keluarga dan penikmatan hak lainnya wajib dilindungi, khususnya dalam situasi menetap di suatu fasilitas penampungan atau perawatan. d) Penyandang Disabilitas 216. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”) memberikan definisi Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 217. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities [ICRPD]) menegaskan bahwa ruang lingkup penyandang disabilitas sebagai konsep yang berkembang.71 Memberikan batasan atau definisi yang ketat berpotensi tidak memberikan ruang bagi pengembangan konsep disabilitas di masa mendatang. 218. UU Penyandang Disabilitas memberikan definisi “Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang…”. Sementara Pasal 1 ICPRD mengakui ruang lingkup“Persons with disabilities include those who….” Dua definisi ini memiliki perbedaan, namun keduanya memiliki kesamaan, yaitu adanya keadaan keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik; dan adanya hambatan dan kesulitan manakala berinteraksi dengan lingkungan sekitar. 219. Pembukaan ICPRD mengakui banyaknya hambatan-hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam rangka berpartisipasi setara di tengah-tengah masyarakat, serta masih berlanjutnya segala bentuk pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas di seluruh dunia. Oleh karena para penyandang disabilitas masih mengalami stigma dan diskriminasi, ICPRD menegaskan bahwa diskriminasi karena disabilitas sebagai pelanggaran terhadap martabat yang melekat pada manusia. 220. Pada dasarnya setiap orang memiliki hambatan. Penyandang disabilitas memiliki karakter khas, yaitu kebutuhan akan akomodasi yang layak untuk mengurangi atau menyingkirkan hambatan tersebut. ICPRD mewajibkan negara untuk campur tangan dalam kerangka 71. “Recognizing disability is an evolving concept…” sebagaimana disebutkan dalam Preambule CRPD, pada huruf “e”. 44

اختر الفقرة المستهدفة3