STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
C. HAK ATAS KESEHATAN
24.
Hak atas kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai hak setiap orang untuk menjadi sehat atau
untuk terbebas dari penyakit. Namun, hak atas kesehatan merupakan hak untuk
mendapatkan dan menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai bagi setiap
orang7 secara kodrati bahwa setiap manusia terlahir bebas dan sama. 8
25.
Frasa “standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai” dimaknai bahwa tingkat kesehatan
yang dapat dinikmati oleh setiap orang harus merupakan kondisi kesehatan yang tertinggi
dan didukung dengan sumber daya yang maksimal, dan setiap orang berhak untuk
mendapatkan dan menikmati pelayanan, fasilitas, dan kondisi yang diperlukan untuk
mencegah, memulihkan, dan memitigasi kesehatan yang buruk.
26.
Hak atas kesehatan merupakan hak yang inklusif, melingkupi seluruh layanan kesehatan
dan sejumlah prasyarat dasar bagi kesehatan yang harus tersedia sampai aras terbawah, dan
bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.9
27.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk udara yang bersih, merupakan hak
yang tidak terpisahkan dengan hak atas kesehatan10 dan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.11
28.
Hak atas kesehatan adalah komponen utama bagi pemenuhan hak untuk hidup. Pemenuhan
hak untuk hidup membutuhkan kehidupan yang bermartabat, dan karenanya harus
memasukkan hak-hak ekonomi dan sosial, termasuk untuk memastikan terjaminnya hak
atas makanan, air, dan kesehatan.12
29.
Sistem kesehatan adalah semua organisasi, lembaga, dan sumber-sumber yang
diperuntukkan untuk membuat segenap upaya kesehatan bekerja, meliputi seluruh pelaku
yang terlibat dalam pemberian, pendanaan, dan pengelolaan layanan kesehatan, usaha
untuk memengaruhi faktor penentu kesehatan dan juga memberikan layanan kesehatan
langsung, dan meliputi semua level: pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan rumah
tangga. Adapun 6 (enam) faktor kerangka sistem kesehatan menurut Organisasi Kesehatan
Dunia (“WHO”), yaitu.13
7. Pemaknaan ini sesuai dengan standar yang terdapat pada pembukaan Konstitusi World Health Organization, Pasal
12 ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), Pasal 24 ayat (1) Convention on the Rights of
the Child (CRC), dan Pasal 25 Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD).
8. Pasal 1 Universal Declaration Human Right.
9. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
10. Putusan MK No 19/PUU-VIII/2010; Putusan MK No 34/PUU-VIII/2010; Putusan MK Nomor 43/PUU-IX/2011;
Putusan MK Nomor 55/PUU-IX/2011; Perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 86/PUU-IX/2011. Bebas dari
asap rokok merupakan bagian dari hak atas kesehatan sehingga ketentuan tentang pengaturan pengendalian
tembakau/rokok dalam Undang-Undang Kesehatan bukan merupakan ketentuan yang diskriminatif.
11. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
12. Mohini Jain v. State of Karnataka (1992 AIR 1858), https://www.escr-net.org/caselaw/2009/mohini-jain-v-statekarnataka-1992-air-1858.
13. The Sphere Project: Piagam Kemanusiaan dan Standar-Standar Minimum dalam Respons Kemanusiaan Hak untuk Hidup
Bermartabat, Edisi Bahasa Indonesia, Jakarta: Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), 2012, hlm. 313.
7