STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4
TENTANG
HAK ATAS KESEHATAN1
A. PENDAHULUAN
1.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental demi pelaksanaan hak-hak
asasi manusia lainnya.
2.
Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau.2
3.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, baik secara
perorangan maupun dalam kelompok masyarakat.3
4.
Kesehatan adalah kondisi kesejahteraan secara fisik, mental, dan sosial, sehingga tidak
hanya terkait dengan ketiadaan penyakit atau kelemahan. 4
5.
Kesehatan yang baik dan kesejahteraan merupakan satu kesatuan yang harus dicapai secara
bersama.
6.
Beberapa tahun belakangan telah dikembangkan sebuah konsep untuk perbaikan kesehatan
yang disebut One Health5. Pendekatan One Health merupakan pendekatan kolaboratif,
multisektoral, dan interdisiplin, yang bekerja di aras lokal, regional, dan global, dengan
1. Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan disahkan melalui Keputusan Sidang Paripurna No.
04/PS/00.04/IV/2021 Tanggal 5 April 2021 pada Putusan Nomor 16 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 1
Tahun 2021 Tanggal 20 April 2021.
2. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan
Tertinggi yang dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Para 1.
3. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Konstitusi World Health Organization.
5. Beberapa ilmuwan yang mengembangkan konsep One Health, antara lain Hippocrates, Sir Edward Jenner, Rudolf
Virchow, Sir William Osler, Theobald Smith, dan Sir Calvin W. Schwabe. disampaikan oleh Dr. Agnes Theresia Soelih
Estoepangestie, drh., pada webinar “One Health dan Kolaborasi Multidisipliner” pada 19 Agustus 2020 yang diselenggarakan
oleh Airlangga Disease Prevention and Research Center – One Health Collaborating Center (ADPRC-OHCC) Universitas Airlangga.
Konsep One Health dalam memajukan kesehatan di abad ke-21 dan seterusnya diwujudkan untuk: a. mempercepat
penemuan penelitian biomedis; b. meningkatkan upaya kesehatan masyarakat; c. memperluas basis pengetahuan ilmiah;
dan d. meningkatkan pendidikan medis dan perawatan klinis.
1