STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a. Ditetapkan berdasarkan hukum (legalitas). b. Memiliki batas waktu dengan mekanisme pengawasan yang ketat (deklaratif). c. Benar-benar diperlukan (necessary). d. Pengaturan yang jelas, ketat, dan tidak multitafsir. e. Proporsional. f. Nondiskriminasi. 342. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh negara untuk memastikan penikmatan HAM secara utuh agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam penanggulangan keadaan darurat dalam rangka kesehatan dan keselamatan publik. Pembatasan HAM tertentu (derogable rights) diperbolehkan untuk melindungi masyarakat untuk menjaga kesehatan publik serta memastikan hak atas kesehatan bagi setiap orang. Darurat Kesehatan 343. Dalam kondisi kedaruratan, negara wajib memenuhi hak atas kesehatan terutama bagi masyarakat terdampak, tanpa diskriminasi dan memberikan kemudahan birokrasi dalam implementasinya. 344. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada semua kondisi kedaruratan. 345. Pemerintah wajib menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dalam merespons situasi kedaruratan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau bantuan masyarakat sesuai peraturan perundangundangan. 346. Pemerintah wajib melakukan upaya penanggulangan wabah berupa pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina. Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran negara. 347. Penderita penyakit menular tidak mempunyai hak memilih untuk menerima atau menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya. Hal ini dalam rangka melindungi hak atas kesehatan publik dan keselamatan publik.125 348. Negara wajib menegakkan pengendalian infeksi dalam lingkungan pelayanan kesehatan dan keamanan pasien pada setiap tanggap darurat yang tepat, program pencegahan dan pengendalian infeksi berkelanjutan di tingkat nasional dan pelosok, dan juga pada beragam sarana kesehatan. 125. Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 65

اختر الفقرة المستهدفة3