STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
Ditetapkan berdasarkan hukum (legalitas).
b.
Memiliki batas waktu dengan mekanisme pengawasan yang ketat (deklaratif).
c.
Benar-benar diperlukan (necessary).
d.
Pengaturan yang jelas, ketat, dan tidak multitafsir.
e.
Proporsional.
f.
Nondiskriminasi.
342. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh negara untuk memastikan penikmatan HAM
secara utuh agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam penanggulangan keadaan darurat
dalam rangka kesehatan dan keselamatan publik. Pembatasan HAM tertentu (derogable rights)
diperbolehkan untuk melindungi masyarakat untuk menjaga kesehatan publik serta
memastikan hak atas kesehatan bagi setiap orang.
Darurat Kesehatan
343. Dalam kondisi kedaruratan, negara wajib memenuhi hak atas kesehatan terutama bagi
masyarakat terdampak, tanpa diskriminasi dan memberikan kemudahan birokrasi dalam
implementasinya.
344. Pemerintah
pusat,
pemerintah
daerah,
dan
masyarakat
bertanggung
jawab
atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan berkesinambungan pada semua kondisi kedaruratan.
345. Pemerintah wajib menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dalam merespons situasi
kedaruratan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau bantuan masyarakat sesuai peraturan perundangundangan.
346. Pemerintah wajib melakukan upaya penanggulangan wabah berupa pemeriksaan,
pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina. Semua biaya
yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran negara.
347. Penderita penyakit menular tidak mempunyai hak memilih untuk menerima atau menolak
tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya. Hal ini dalam rangka melindungi hak
atas kesehatan publik dan keselamatan publik.125
348. Negara wajib menegakkan pengendalian infeksi dalam lingkungan pelayanan kesehatan dan
keamanan pasien pada setiap tanggap darurat yang tepat, program pencegahan dan
pengendalian infeksi berkelanjutan di tingkat nasional dan pelosok, dan juga pada beragam
sarana kesehatan.
125. Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
65