STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
e.
Obat-obatan dan peralatan kesehatan yang memadai;
f.
Pendanaan kesehatan;
g.
Pencatatan pelaporan untuk tersedianya data dan informasi kesehatan.
299. Negara berkewajiban untuk merawat WBP tanpa memandang asal kebangsaan mereka.
Negara mempunyai kewajiban untuk mendapatkan sumber daya keuangan untuk
memenuhi kewajiban hukumnya. Kendala sumber daya tidak dapat membenarkan
pengurangan dari kewajiban tersebut.106
300. Negara wajib memastikan ketersediaan ruang tahanan bagi anak dan menghindari
penyatuan WBP anak dengan yang dewasa.
301. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wajib memberikan promosi kesehatan,
misalnya terkait dengan edukasi infeksi menular seksual, HIV/AIDS dan penyalahgunaan
NAPZA. Kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan wajib memastikan tidak
adanya transaksi NAPZA yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah
tahanan.
302. WBP yang sakit berat berhak mendapatkan fasilitas rujukan berdasarkan rekomendasi dari
dokter
lembaga
pemasyarakatan
dan
mendapatkan
izin
dari
kepala
lembaga
pemasyarakatan.
303. Kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan wajib memastikan transparansi dalam
pelayanan rujukan kesehatan WBP ke luar instansi.
k)
Pengungsi Internal
304. Pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang dipaksa atau
terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa
tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampakdampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak
kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana alam,
atau bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui
secara internasional.
305. Setiap pengungsi internal berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
306. Pihak-pihak berwenang yang menangani pengungsian internal harus memastikan
tersedianya akomodasi yang layak bagi para pengungsi internal. Pengungsian internal wajib
dilaksanakan dalam kondisi keamanan, gizi, kesehatan dan higiene yang memuaskan, serta
bahwa anggota-anggota satu keluarga yang sama tidak dipisah-pisahkan.107
106. Attorney General and Others v. Tapela and Others, Court of Appeal Civil Case Nomor CACGB-096-14; Attorney
General and Others v. Mwale, Court of Appeal Civil Case Nomor CACGB-076-15, https://www.escrnet.org/caselaw/2015/attorney-general-and-others-v-tapela-and-others-court-appeal-civil-case-no-cacgb-096-14
107. Prinsip 7 Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, hlm. 5.
59