STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
243. Pemerintah wajib menjamin peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat hukum
adat, antara lain. seperti:
a.
Mendekatkan fasilitas kesehatan pada masyarakat sehingga mengurangi beban
pengeluaran transportasi dan mempersingkat waktu tempuh menuju fasilitas
kesehatan. Usaha ini perlu didukung oleh infrastruktur serta tenaga kesehatan/tenaga
sukarela yang cukup. Strategi ini diperlukan dalam pemerataan akses pada layanan
kesehatan dan sekaligus dapat menurunkan permasalahan penyakit menular dan tidak
menular;
b. Sinergi antara institusi kesehatan lokal/layanan berbasis komunitas dengan medis
modern/layanan berbasis rumah sakit;
c.
Kerja sama pihak pemerintah dan swasta dalam menyediakan layanan kesehatan;
d. Mengoptimalkan peran tokoh sangat penting di dalam masyarakat adat, sebagai media
komunikasi dan berbagi informasi mengenai kesehatan, baik terkait kesehatan modern
maupun kesehatan budaya lokal.
244. Negara wajib mengatur populasi masyarakat, selain masyarakat hukum adat, yang tinggal
dan memengaruhi tanah adat, sebagai bentuk pelindungan hak-hak masyarakat hukum adat
atas kelangsungan budayanya.82
245. Negara wajib melindungi stabilitas sistem iklim dari dampak terburuk penggundulan hutan
(deforestasi) dan pemanasan global yang mengancam HAM dan hak-hak generasi masa
depan, diantaranya yang dialami oleh masyarakat hukum adat. Alam dianggap sebagai
subjek entitas hak yang berhak atas pelindungan, konservasi, pemeliharaan dan pemulihan
yang dipimpin oleh negara dan lembaga teritorial. 83
246. Rekonstruksi rumah dan bangunan yang dihancurkan dapat dilakukan sebagai ganti rugi
untuk kasus pengusiran paksa terhadap masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat,
yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak layanan perawatan kesehatan, hak atas
informasi, hak atas keputusan administratif yang adil, bebas dari kelaparan, hak atas air
bersih, dan hak atas rasa aman.84
f)
Penyandang Penyakit Menular Kronis (PMK)
247. Penyakit Menular Kronis (PMK) yang rentan stigma dan diskriminasi saat ini adalah
HIV/AIDS, tuberkulosis, kusta, hepatitis kronis. Penyandang PMK adalah setiap orang yang
terdeteksi positif HIV, TB, kusta, hepatitis. Dengan ditemukannya obat-obatan seperti OAT
(Obat Anti TB), obat kusta dan ARV (untuk HIV/AIDS dan hepatitis) yang dikonsumsi secara
teratur, penyandang PMK dapat tetap produktif.
82. Indigenous Community Members of the Lhaka Honhat (Our Land) Association vs. Argentina, https://www.escrnet.org/caselaw/2020/indigenous-community-members-lhaka-honhat-our-land-association-vs-argentina.
83. STC 4360-2018, https://www.escr-net.org/caselaw/2019/stc-4360-2018.
84. Constitutional Petition Nomor 2 of 2011 (Garissa), https://www.escr-net.org/caselaw/2012/constitutionalpetition-no-2-2011-garissa.
49