STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
232. Pemenuhan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas harus
dilakukan dengan memenuhi indikator sebagai berikut.73
a.
Peningkatan kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan
penyandang disabilitas.
b. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan yang efektif dan komprehensif.
c.
Perluasan kepesertaan dan manfaat jaminan sosial kesehatan.
d. Penyelenggaraan program promotif dan preventif yang menjangkau penyandang
disabilitas.
233. Pemerintah wajib memfasilitasi jangkauan layanan kesehatan yang lebih lebih luas bagi
disabilitas yang terkait dengan penyakit khusus, seperti Spinal Moscular Athrophy, disabilitas
laring dan jenis disabilitas dengan penyakit spesifik lainnya. Pemerintah wajib
mengupayakan ketersediaan obat-obatan dan alat bantu kesehatan. Alat bantu adalah bagian
dari tubuh penyandang disabilitas yang mempermudah mobilitas.
234. Negara wajib menjamin partisipasi yang bermakna bagi penyandang disabilitas dan
Organisasi Penyandang Disabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak-hak
disabilitas, termasuk hak atas kesehatan.
235. Negara wajib melindungi akses terhadap keadilan bagi individu penyandang disabilitas.
Organisasi nonpemerintah/masyarakat sipil dapat mewakili penyandang disabilitas yang
meninggal karena pelanggaran hak-hak mereka, ketika tidak ada orang lain yang mencari
keadilan atas nama mereka.74
e)
Masyarakat Hukum Adat
236. UUD NRI 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana ditegaskan
pada Pasal 18B ayat (2), yang memberikan ketentuan adanya empat persyaratan keberadaan
masyarakat hukum adat, yakni (a) sepanjang masih hidup; (b) sesuai dengan perkembangan
masyarakat; (c) prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (d) diatur dalam undangundang.
237. Negara wajib membuat undang-undang sebagai bentuk pelindungan terhadap masyarakat
hukum adat. Pengaturan ini diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap otonomi 75
masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat adalah subjek hak kolektif. 76
73. Rancangan Induk Pembangunan Inklusi Disabilitas (RIPID) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
74. Centre for Legal Resources on behalf of Valentin Câmpeanu v. Romania¸ Application Nomor 47848/08,
https://www.escr-net.org/caselaw/2015/centre-legal-resources-behalf-valentin-campeanu-v-romania-application-no4784808.
75. Hak otonomi merupakan penjabaran lebih lanjut dari hak menentukan nasib sendiri (self-determination)
sebagaimana disebutkan pada Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat (United
Nations Declaration on the Rights of Indegeneous People/UNDRIP) khususnya dalam pasal 3 dan 4.
76. Pueblo Indígena Kichwa de Sarayaku vs. Ecuador, https://www.escr-net.org/caselaw/2012/pueblo-indigenakichwa-sarayaku-vs-ecuador.
47