STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
kewajiban negara untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan yang dialami
penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak mereka, misalnya dengan penguatan data
statistik sebagai basis mengambilan keputusan.
221. Penyandang disabilitas menghadapi hambatan yang sangat bevariasi. Berdasarkan definisi
umum disabilitas, yakni pada Pasal 1 Angka 1 UU Penyandang Disabilitas, setidaknya dikenal
4 (empat) ragam disabilitas yakni: disabilitas fisik, intelektual, mental/psikososial, dan
sensori. Keempat ragam disabilitas ini menghadapi hambatan yang berbeda-beda.
222. Jaminan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas mencakup infrastruktur dan
akses untuk mobilitas, format komunikasi termasuk informasi audiovisual, serta layanan
proaktif khususnya untuk kasus-kasus tertentu pada penyandang disabilitas dengan
hambatan mobilitas.
223. Akses layanan kesehatan juga harus mencakup penyediaan obat-obatan yang berkualitas
dan terjangkau, utamanya bagi jenis disabilitas tertentu yang membutuhkan pengobatan
secara berkelanjutan, semisal disabilitas mental/psikososial. Pemerintah juga wajib
menjamin akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas pada saat mereka kembali
ke masyarakat setelah proses rehabilitasi.
224. Penyandang disabilitas seperti disabilitas mental dan intelektual umumnya memiliki
hambatan serius karena ketiadaan atau kesulitan mendapatkan basis persetujuan dalam
penanganan kesehatan. Situasi ini rentan menyebabkan pelanggaran HAM sekaligus
melanggar otonomi yang dimiliki penyandang disabilitas. 72
225. Penyandang disabilitas memiliki hak otonomi untuk mengambil keputusan secara mandiri,
termasuk memutuskan segala tindakan yang berkait dengan kesehatannya. Dalam kondisi
tertentu, harus diberikan dukungan yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk
mengambil keputusan (assisted decision making).
226. Penyandang disabilitas menghadapi stigma negatif. Syarat “sehat jasani dan rohani” dalam
penerimaan pegawai, dalam pelaksanaan di lapangan, kerap diinterpretasikan secara keliru
sebagai “tidak memiliki disabilitas.” Kondisi ini adalah diskriminasi dimana aspek kesehatan
atau “sehat” menjadi sebab pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas, dalam
hal ini merupakan hak atas pekerjaan.
227. Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi di bidang kesehatan. Kondisi disabilitas
sering dianggap sebagai penyakit yang mengakibatkan diskriminasi dalam penikmatan hak,
seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak-hak di bidang hukum.
228. Layanan kesehatan pada umumnya belum memperhitungkan kemudahan akses bagi
penyandang disabilitas. Disabilitas bukanlah penyakit. Ketika seseorang mengalami
72. Banyak didapati contoh-contoh pemaksaan pada penyandang disabilitas misalnya tindakan sterilisasi sebagai
salah satu bentuk penerapan kontrasepsi.
45