STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien; h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan; k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; m. menghormati dan melindungi hak-hak pasien; n. melaksanakan etika fasilitas layanan kesehatan; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal fasilitas layanan kesehatan; s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas fasilitas layanan kesehatan dalam melaksanakan tugas; t. memberlakukan seluruh lingkungan fasilitas layanan kesehatan sebagai kawasan tanpa rokok; dan u. menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam segala proses. 3) Hak dan Kewajiban Pasien 120. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.38 121. Setiap penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 122. Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak untuk:39 a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis; b. meminta pendapat dokter atau dokter lain; c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; d. menolak tindakan medis; dan e. mendapatkan isi rekam medis. 123. Setiap pasien yang menikmati fasilitas layanan kesehatan memiliki hak, antara lain: 38. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 39. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 29

اختر الفقرة المستهدفة3