STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
G. HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA MEDIS, TENAGA KESEHATAN, PASIEN,
DAN PENYELENGGARA LAYANAN KESEHATAN
1)
Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
103. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.30
104. Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:31
a.
Tenaga psikologi klinis;
b. Tenaga keperawatan, yang meliputi berbagai jenis perawat;
c.
Tenaga kebidanan;
d. Tenaga kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
e.
Tenaga kesehatan masyarakat, yang terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan
kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan
reproduksi dan keluarga;
f.
Tenaga kesehatan lingkungan, yang terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan;
g.
Tenaga gizi. Terdiri atas nutrisionis dan dietisien;
h. Tenaga keterapian fisik, yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara,
dan akupunktur;
i.
Tenaga keteknisian medis, yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan,
teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi
gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologi;
j.
Tenaga teknik biomedika, yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi
laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik;
k. Tenaga kesehatan tradisional, yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan
dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan; dan
l.
Tenaga kesehatan lain.
105. Tenaga medis adalah dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuannya memiliki
karakteristik khas, berupa pembenaran hukum untuk melakukan tindakan medis terhadap
tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. 32
30. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 1 angka 5 PMK
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
31. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XIII/2015.
32. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
25