STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN E. KEWAJIBAN NEGARA 47. Negara wajib menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk memastikan bahwa pengaturan, pemberian layanan, dan promotif selalu ditingkatkan sesuai standar WHO yaitu minimal 5-6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 48. Negara wajib mewujudkan terpenuhinya hak atas kesehatan dengan menggunakan sumber daya nasional termasuk bekerja sama dengan masyarakat internasional baik dalam bidang ekonomi maupun teknis. 49. Negara wajib memastikan bahwa setiap orang terutama yang rentan, marjinal, dan tidak beruntung, terpenuhi, dan terlindungi haknya atas kesehatan. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals 2030), yaitu memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal (no one left behind). 50. Negara wajib memberikan dan memastikan berjalannya program layanan kesehatan kepada setiap orang, baik dalam meningkatkan upaya kesehatan (promotif), mencegah penyakit (preventif), menyembuhkan penyakit (kuratif), maupun memulihkan kesehatan (rehabilitatif) dengan memberikan upaya dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal.14 51. Negara wajib mengutamakan kegiatan promotif dan preventif dengan tanpa mengabaikan kuratf dan rehabilitatif. Biaya untuk kegiatan promotif dan preventif lebih murah dan mempunyai daya ungkit yang besar sehingga bisa mengurangi beban besarnya biaya kuratif dan rehabilitatif. 52. Prinsip-Prinsip Limburg Bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dalam konteks hak atas kesehatan menegaskan setidaktidaknya, antara lain. a. Jaminan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya menjadi bagian integral hukum HAM internasional. Negara Pihak pada KIHESB tunduk pada kewajiban-kewajiban yang tertulis dalam perjanjian tersebut. Hak atas kesehatan merupakan salah satu dari hak ekonomi, sosial, dan budaya; b. Negara bertanggung jawab untuk segera mulai mengambil langkah-langkah menuju terwujudnya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana yang tercantum dalam KIHESB. Langkah-langkah tersebut mencakup tindakan-tindakan legislatif, administratif, hukum, ekonomi, sosial dan pendidikan, yang konsisten dengan sifat hak-hak tersebut; c. Pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilaksanakan secara bertahap. Namun demikian, Negara perlu untuk memberi perhatian khusus kepada tindakan-tindakan untuk memperbaiki standar kehidupan rakyat miskin dan kelompok-kelompok yang 14. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 12

اختر الفقرة المستهدفة3