V. FENOMENA PEKERJA PREKARIAT DI INDONESIA 1. Pengabaian Hak Pekerja Ojol Melalui Hubungan Kemitraan Sebagai negara industrialisasi, fenomena pekerja prekariat bukanlah hal yang baru di Indonesia. Indonesia telah memiliki kebijakan ketenagakerjaan yang tidak tentu, tidak pasti, dan tidak menjamin keamanan pekerja seiring dengan berkembangnya kerja–kerja sektor informal dan melahirkan pekerja prekariat. Praktik-praktik pekerjaan yang bersifat kontrak, lepas, dan tanpa adanya perjanjian kerja formal telah menjadi “standar” pada relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja di Indonesia.41 Salah satu contoh fenomena pekerja prekariat yang berkembang sangat pesat di Indonesia adalah konsep kemitraan dalam industri transportasi dan perusahaan digital dengan pengemudi Ojek Online (ojol). Pada tahun 2020, kurang lebih terdapat minimal 4 juta pengemudi ojol yang bergabung dengan perusahaan platform (digital) sebagai mitra kerja, namun angka pasti hanya dimiliki oleh perusahaan platform yang merekrut pengemudi ojol.42 Selama ini pandangan mengenai dasar hukum antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), hanyalah sebatas asumsi. Meskipun hubungan kemitraan hanya dikenal dalam UU UMKM dan tidak ada sama sekali di dalam UU Ketenagakerjaan, namun konteks hubungan kemitraan yang ada di UU UMKM sangat berbeda dengan konteks hubungan kemitraan yang dimiliki oleh pengemudi ojol saat ini. Tidak seperti pekerja penuh pada umumnya, pengemudi ojol bergantung pada berapa banyak pelanggan yang menggunakan jasa mereka. Fakta di lapangan, mayoritas pengemudi ojol bekerja penuh waktu bahkan melebihi jam kerja normal 8 jam untuk memenuhi kebutuhan penghidupan diri dan keluarganya.43 Namun disisi lain, pengemudi ojol tidak mendapatkan pelindungan tenaga kerja yang memadai karena dipandang hanya sebagai mitra, bukan relasi antara pekerja dengan pemberi kerja pada umumnya yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia tidak memberi pelindungan terhadap pengemudi Ojol, yang Arne L Kalleberg and Kevin Hewison, Confronting Precarious Work in Asia: Politics and Policies, Institute of Sociology Academia Sinica, Taipei, 2015, page., 14. 42 Dikutip dari pernyataan Wisnu, Sekretaris Jenderal Serikat Ojol Indonesia (SEROJA), disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021. 43 Ibid. 41 15

اختر الفقرة المستهدفة3