COVID-19. Misalkan: pekerja rumahan karena paling banyak di PHK, maka banyak pekerja
formal yang beralih dan memilih sebagai pekerja rumahan. Pekerja lepas yang dalam hal ini
pekerja lepas di sektor kreatif bisa dimasukkan ke dalam satu kerangka hubungan
kemitraan, karena kebanyakan pekerja lepas tidak memiliki perjanjian kerja dan mayoritas
memiliki perjanjian kemitraan. Ketiga jenis pekerjaan ini dijadikan objek analisis sebagai
jenis pekerja prekariat yang tidak terlindungi. Walaupun sebenarnya masalah ini adalah
masalah yang dihadapi oleh semua pekerja prekariat dan tidak terbatas pada ketiga bentuk
pekerjaan yang disebutkan sebelumnya.
Hubungan kerja yang dilindungi di dalam UU Cipta Kerja masih sangat sempit dan
harusnya diperluas. Karena ada banyak sekali pekerja yang tidak bisa masuk ke dalam
kerangka hubungan kerja di dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Harusnya
cakupan pelindungan hubungan kerja di dalam UU Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya bisa lebih luas lagi menjangkau seluruh pekerja di berbagai sektor.
11