signifikan tiap tahunnya dan menyerap banyak tenaga kerja.21 Fenomena pesatnya
perkembangan
ekonomi
digital
ini
menunjukan
kecenderungan
pekerjaan/jasa
konvensional yang terplatformasi.22 Fenomena ini terlihat di Indonesia seperti perusahaan
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab).
Selain perkembangan ekonomi digital, tren pekerja industri kreatif di Indonesia juga
meningkat secara signifikan. Berdasarkan data yang disarikan oleh TURC pada 2015 - 2017
terdapat setida knya 15,96 juta - 17,43 juta pekerja industri kreatif di Indonesia dan turut
berkontribusi terhadap 7,38% - 7,43% PDB Indonesia.23 Di antara pekerja di industri kreatif
tersebut, terdapat kelompok pekerja lepas dan mengalami kerentanan dan dikelabui
dengan fleksibilitas kerja yang disukai anak muda.24
Potret lain kelompok tenaga kerja di Indonesia adalah pekerja rumahan. Pekerja
rumahan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia karena sudah turun temurun
diwariskan.25 Skema pekerja rumahan seringkali disebut sebagai ‘pekerja sub-kontrak’.26
Pekerjaan rumahan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh keluarga, sebagian besar
perempuan, dari generasi ke generasi, dengan nenek, ibu dan anak perempuan terlibat
dalam pekerjaan rumahan.27 Berdasarkan catatan, belum ada data tunggal mengenai
jumlah pekerja rumahan di Indonesia. Ada sejumlah pendataan yang telah dilakukan,
diantaranya oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti MAMPU, TURC, Yasanti,
BITRA (2019) dan JPRI Jawa Timur.
Akibat pandemi COVID-19 yang terjadis sejak Maret 2929, banyak perusahaan yang
terdampak dan menempuh efisiensi dengan melakukan PHK atau dirumahkan. Setidaknya
1,7 juta pekerja sektor industri mengalami PHK akibat Pandemi COVID-19.28 Hal ini
Rizky Amalia Fathikhah & Anang Fajar Sidik, Informalisasi Kerja di Era Platformisasi: Kesejahteraan yang
Samar dan Terbatasnya Kebijakan Ketenagakerjaan, dalam Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis
Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. 190.
22
idem.
23
Fathimah Fildzah Izzati, Informalisasi Kerja dan Kerentanan Para Pekerja Industri Kreatif Indonesia dalam
Flexploitation dan Gig Economy, dalam Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan
Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. 68.
24
ibid, hlm. 66
25
Juliani, Ketua DPD Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumatera Utara, disampaikan pada Wawancara dan
Diskusi Komnas HAM tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021.
26
ILO., et.al, Pekerja Rumahan di Indonesia, dalam Proyek ILO MAMPU – Akses ke lapangan kerja & pekerjaan
yang layak untuk perempuan, 2015, hlm., 8.
27
ILO. et.al, Pekerja Rumahan di Indonesia, dalam Proyek ILO MAMPU – Akses ke lapangan kerja & pekerjaan
yang layak untuk perempuan, 2015, hlm., 2.
28
Faisal Basri, loc.cit.
21
9