abu-abu dan tanpa adanya kontrak yang jelas, pemberi kerja menjadi abai atas tanggung jawabnya untuk memenuhi hak pekerjanya.49 Jam kerja yang lebih dari delapan jam dalam sehari, tidak sebanding dengan upah yang didapat sehingga mengalami eksploitasi kerja. Pekerja rumahan bekerja tanpa keamanan kerja serta harus berurusan dengan ketidakpastian yang paling rentan karena jenis pekerjaan itu dapat dengan mudah dipindahkan dan diganti.50 Kerentanan ini semakin buruk selama masa Pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak dari pekerja rumahan kehilangan pekerjaannya. Terkait hak atas jaminan sosial, jaminan dari BPJS juga tidak bisa dirasakan oleh para pekerja rumahan. Posisi tawar yang rendah antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan para pekerja yang umumnya tidak bersekolah atau hanya lulusan sekolah dasar.51 Hal ini juga yang menyebabkan para pekerja rumahan tidak sadar akan posisinya sebagai kelas pekerja yang seharusnya memiliki hak setara dengan pekerja di sektor lain. Hal ini disebabkan karena UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang tidak mengakomodir pekerja rumahan, sehingga menyebabkan pekerja rumahan secara yuridis menjadi tidak setara dengan pekerja di sekotr lain. Di tengah berbagai kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, sampai dengan saat ini belum mengakomodasi pengakuan dan pelindungan untuk pekerjaan dan pelindungan pekerja rumahan, termasuk UU Cipta Kerja. Hasilnya, pekerja rumahan amat rentan terhadap eksploitasi kerja dan tidak memiliki akses pelindungan bagi hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 3. Minimnya pelindungan Pekerja Kreatif di Tengah Besarnya Kontribusi Mereka bagi Perekonomian Indonesia Walaupun kontribusi industri kreatif cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia, namun pelindungan hak bagi pekerja lepas di industri kreatif justru terabaikan karena pemerintah tidak menginklusi mereka ke dalam kelas pekerja yang dilindungi haknya dalam kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah belum cukup memahami eksistensi kelas pekerja lepas di industri kreatif. Ketidaktahuan Pemerintah didukung oleh pernyataan Koordinator Juliani, loc.cit. Yasinta Sonia Ariesti, Kondisi Kerja Buruk, Jaringan Produksi Global dan Perusahaan Multinasional, dalam Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. 7. 51 Juliani, loc.cit. 49 50 17

اختر الفقرة المستهدفة3