Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, Vierdag sampai pada kesimpulan bahwa keadilan membutuhkan perlakuan yang sama terhadap hal yang sama (orang, barang, dan sejenisnya); sebaliknya juga, keadilan membutuhkan perlakuan yang tidak sama terhadap hal yang tidak sama. Secara ringkas dan padat dapat dinyatakan, “Equal treatment of equals and unequal treatment of unequals in proportion to the inequality” (Perlakuan yang sama terhadap hal yang sama dan perlakuan yang tidak sama terhadap hal yang tidak sama secara proporsional dengan ketidaksamaan itu). (Vierdag, 1973: 7) Pandangan Vierdag tersebut di atas, tampaknya merupakan kristalisasi dari ajaran Aristoteles tentang keadilan: “Things that are alike should be treated alike, while things that are unlike should be treated unlike in proportion to their unalikenes” (Sesuatu hal yang sama harus diperlakukan secara sama sedangkan sesuatu hal yang tidak sama harus diperlakukan secara tidak sama secara proporsional sesuai dengan ketidaksamaannya itu). (Frank Iacobucci, 1994: 102) Konsep keadilan sebagaimana dikemukakan di atas lebih dikonkritkan lagi oleh Subhi Mahmassani. Ia dapat menyusun kerangka perbedaan antara persamaan yang bersifat alamiah, bersifat sosial, dan persamaan secara hukum (perundang-undangan). Untuk persamaan yang alamiah, ditegaskannya bahwa tidak ada persamaan di antara manusia dalam tradisi alamiah, kecuali beberapa segi dalam hal bentuk dan pembawaan asalnya (fitri). Demikian pula halnya bahwa tidak ada persamaan sosial, mengingat manusia itu berbeda-beda tingkat kekayaannya, kemuliaannya, asal-usul maupun keturunannya. Berbeda halnya dengan persamaan alamiah dan persamaan sosial, persamaan secara hukum dan perundang­ -undangan menurut Mahmassani terletak pada persamaan seluruh manusia di depan hukum (undang-undang), bukan saja dari segi hak-haknya, tetapi juga dari segi kewajiban dan perlindungan hukumnya. Persamaan inilah yang ditetapkan dalam berbagai konstitusi dan hukum positif dalam negeri serta dalam hukum internasional. (Jayadi Damanik, 2007: 3) Berdasarkan kerangka teoritis tersebut di atas, maka posisi hukum yang sama (equal legal position) terjadi ketika dilaksanakannya hak atau kewajiban yang spesifik pula, dan persamaan tentang satu hak atau kewajiban dipasangkan dengan ketidaksamaan tentang hak atau kewajiban yang lain. Karena persamaan adalah suatu abstraksi dari ketidaksamaan, maka perlakuan yang sama merupakan abstraksi dari ketidaksamaan di antara yang terkait dengannya. Asas persamaan berfungsi pada dua tingkat yang pada tingkat tertentu dapat dibedakan, yaitu pada tingkat penciptaan hukum (law, creation) dan pada tingkat penerapan hukum (law application). Tentu saja tidak dapat ditarik batas yang tegas antara keduanya, oleh karena menciptakan hukum berarti menerapkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur penciptaan hukum; sebaliknya, menerapkan 85

اختر الفقرة المستهدفة3