Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya 9. Bersifat representatif, akomodatif, dan baku untuk kepentingan ratifikasi konvensi. Istilah ini sudah diperbincangkan diberbagai forum dengan melibatkan berbagai stakeholders dan mempertimbangkan berbagai aspek dan memuat komponen utama dari subjeknya serta menjadi standar peristilahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan ratifikasi CRPD . 10. Bukan istilah yang mengandung kekerasan bahasa atau mengandung unsur pemanis. Istilah lugas, apa adanya, bukan berupa kata kiasan, istilah ini tidak menyinggung perasaan, enak bagi yang disebut dan enak bagi yang menyebutkan. 11. Mempertimbangkan keselarasan istilah dengan istilah internasional 12. Memperhatikan perspektif linguistik. Penyerapan istilah sesuai dengan kaidah penyerapan bahasa Indonesia. 13. Sesuai dengan prinsip-prinsip HAM Mengandung penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dan tidak bermakna diskrimnatif, menggambarkan adanya prinsip kesamaan atau kesetaraan. 14. Menggambarkan adanya hak perlakuan khusus Kata disabilitas itu memiliki makna tak termampukan sehingga adanya hak perlakukan khusus merupakan suatu keharusan. 15. Memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat. Istilah ini mencerminkan perubahan paradigma pendekatan dari individual, medis, ke rights based model. Mengadopsi istilah disability. c. Dalam semiloka tersebut, berhasil menginventarisasi berbagai terminologi baru sebagai calon pengganti istilah PC. Adapun terminologi baru yang berhasil tergali antara lain : 1. Orang Berkemampuan Khusus 2. Difabel 3. Orang Berkemampuan Beda 4. Insan Spesial 5. Insani 6. Handaya 81

اختر الفقرة المستهدفة3