Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya 3. Secara filosofis, manusia diciptakan Tuhan dengan bentuk sedemikian rupa sehingga siapapun tidak boleh dan tidak pantas melecehkan, menghina, merendahkan keberadaan seseorang yang diciptakan berbeda. Bukankah manusia itu tidak ada yang sempurna sehingga setiap orang pasti mempunyai kekurangan atau keterbatasan. 4. Secara empirik, istilah “PC” yang digunakan selama ini telah menimbulkan sikap dan perlakuan diskriminatif terhadap orang yang disebut sebagai PC. Istilah “PC” telah menimbulkan kekeliruan dalam memahami keberadaan (eksistensi) orang yang disebut PC. Kecacatan dianggap sebagai identitas dari sesorang, yang lebih rendah daripada orang yang disebut tidak cacat. Padahal ke-‘cacat’-an bukanlah suatu keadaan yang menentukan kualitas terhadap yang tidak ‘cacat’. Ke‘cacat’-an bukanlah ukuran suatu keterbatasan eksistensi manusia. Ke‘cacat’-an hanyalah kondisi tertentu dari manusia yang mengantarkan dirinya kepada permasalahan ‘perbedaan cara’ ditingkatan realitas ketika menghadapi kehidupan itu sendiri, dibandingkan manusia lainnya. Ketika Ke-‘cacat’-an dipandang sebagai identitas tertentu pada manusia hal tersebut justru merendahkan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian Istilah “PC” telah menimbulkan kekerasan bahasa terhadap manusia. Penggunaan istilah “PC” telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terutama kepada orang yang disebut sebagai “PC”. 5. Dampak psikososial dari adanya istilah “PC” antara lain: menciptakan jarak sosial, membuat subjek dan orang-orang terdekat merasa bersalah, orang yang disebut “PC” mengonstruksikan diri sebagai tidak lengkap, tidak mampu, tidak diharapkan, dan memosisikan sebagai korban. b. Semiloka berhasil merumuskan sejumlah kriteria yang harus dipakai untuk menentukan istilah baru pengganti istilah “PC”. Adapun Kriteria yang berhasil dirumuskan dalam semiloka tersebut meliputi : No. 1. Kriteria Penjelasan Penyandang disabilitas secara jelas menunjukkan subjek yang dimaksud yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau indera secara permanen yang di dalam Mendeskripsikan secara jelas subyek yang dimaksud dengan istilah tersebut. interaksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 79

اختر الفقرة المستهدفة3