s MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS A. Latar Belakang S udah merupakan hal yang nyaris menjadi pemahaman standar setiap orang yang berakal sehat bahwa setiap manusia betapa, di mana, dan bagaimanapun keadaannya seperti para penyandang disabilitas (PD), tidak lain adalah makhluk yang paling tinggi dan mulia kedudukannya di antara ciptaan Tuhan lainnya. Betapa tidak, karena selain berbekal potensi kecerdasan aqliah (Intelectual Quetion) yang mampu mengidentifikasi dan mengeksploitasi fenomena-fenomena empiris, Tuhan juga melengkapi penciptaan manusia dengan potensi kecerdasan nurani (Emotional Quetion) dalam membangun kekuatan interaksi antar sesama makhluk secara dinamis dan konstruktif. Bahkan manusia dianugerahi potensi kecerdasaan iman (Spiritual Quetion) sebagai mahkota keberadaan yang meng-antarkan manusia dapat bertahta pada singgasana kesempurnaan. (Ary Ginanjar, 2000: 288). Merujuk pada kesimpulan yang meyakini konfigurasi penciptaan diri manusia yang bertabur aneka potensi yang sangat kompleks seperti dikemukakan di atas, maka manusia dapat melangsungkan keberadaannya dalam tata kehidupan sosial, budaya, politik, hukum, dan lain-lain. Karena itu, bukanlah hal yang berlebihan jika potensi kecerdasan multi dimensional yang bersemayam dalam diri manusia pada hakikatnya merupakan modal dasar yang paling vital bagi manusia untuk menjalankan peran fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur penting dalam menentukan paradigma perlakuan kepada sesama baik dalam lingkup kehidupan kolektif berupa negara dan lembaga kemasyarakatan, maupun secara individu. Sebagai zoon politicon, manusia selalu ingin hidup berkelompok dalam ikatan tata kehidupan sosial di mana dalam tata kehidupan sosial tersebut mencakup ikatan kelompok orang yang mempunyai kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, yang disebut bangsa. Jika kelompok sosial itu dalam mendiami wilayah atau daerah tertentu, menyelenggarakan tata kehidupan secara terorganisir di bawah pengendalian suatu sistem kekuasaan yang mempunyai kesatuan politik, berdaulat dan mempunyai tujuan bersama, maka fase kehidupan tersebut telah sampai kepada apa yang disebut negara. Sebagai suatu asosiasi dengan sifat dan hakikatnya yang sangat eksklusif, pembentukan negara dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang ingin hidup dalam keteraturan. Negara mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan perlindungan serta penertiban dan untuk itu diberi monopoli dalam menggunakan instrumen paksaan secara sah. Dalam menjalankan tugasnya, negara merupakan alat (organ) dari seluruh masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh semua penduduk dalam suatu wilayah. Hal ini diperlukan sebagai konsekuensi dari tujuan esensial pembentukan negara ialah menciptakan 2

اختر الفقرة المستهدفة3