s
MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
A. Latar Belakang
S
udah merupakan hal yang nyaris menjadi pemahaman standar setiap
orang yang berakal sehat bahwa setiap manusia betapa, di mana, dan
bagaimanapun keadaannya seperti para penyandang disabilitas (PD),
tidak lain adalah makhluk yang paling tinggi dan mulia kedudukannya
di antara ciptaan Tuhan lainnya. Betapa tidak, karena selain berbekal potensi
kecerdasan aqliah (Intelectual Quetion) yang mampu mengidentifikasi dan
mengeksploitasi fenomena-fenomena empiris, Tuhan juga melengkapi penciptaan
manusia dengan potensi kecerdasan nurani (Emotional Quetion) dalam
membangun kekuatan interaksi antar sesama makhluk secara dinamis dan
konstruktif. Bahkan manusia dianugerahi potensi kecerdasaan iman (Spiritual
Quetion) sebagai mahkota keberadaan yang meng-antarkan manusia dapat
bertahta pada singgasana kesempurnaan. (Ary Ginanjar, 2000: 288).
Merujuk pada kesimpulan yang meyakini konfigurasi penciptaan diri manusia
yang bertabur aneka potensi yang sangat kompleks seperti dikemukakan di
atas, maka manusia dapat melangsungkan keberadaannya dalam tata kehidupan
sosial, budaya, politik, hukum, dan lain-lain. Karena itu, bukanlah hal yang
berlebihan jika potensi kecerdasan multi dimensional yang bersemayam dalam
diri manusia pada hakikatnya merupakan modal dasar yang paling vital bagi
manusia untuk menjalankan peran fungsi dan tanggung jawabnya sebagai
unsur penting dalam menentukan paradigma perlakuan kepada sesama baik
dalam lingkup kehidupan kolektif berupa negara dan lembaga kemasyarakatan,
maupun secara individu.
Sebagai zoon politicon, manusia selalu ingin hidup berkelompok dalam
ikatan tata kehidupan sosial di mana dalam tata kehidupan sosial tersebut
mencakup ikatan kelompok orang yang mempunyai kesamaan asal, keturunan,
adat, bahasa dan sejarahnya, yang disebut bangsa. Jika kelompok sosial itu
dalam mendiami wilayah atau daerah tertentu, menyelenggarakan tata kehidupan
secara terorganisir di bawah pengendalian suatu sistem kekuasaan yang mempunyai
kesatuan politik, berdaulat dan mempunyai tujuan bersama, maka fase kehidupan
tersebut telah sampai kepada apa yang disebut negara.
Sebagai suatu asosiasi dengan sifat dan hakikatnya yang sangat
eksklusif, pembentukan negara dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang ingin hidup dalam keteraturan. Negara mempunyai tujuan untuk
menyelenggarakan perlindungan serta penertiban dan untuk itu diberi
monopoli dalam menggunakan instrumen paksaan secara sah. Dalam menjalankan
tugasnya, negara merupakan alat (organ) dari seluruh masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh semua penduduk dalam suatu wilayah. Hal ini diperlukan
sebagai konsekuensi dari tujuan esensial pembentukan negara ialah menciptakan
2