MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS 2. 3. 4. 5. 6. Sesuai fakta disandang, dialami dan dihadapi subjek (keterbatasan, lingkungan, dan sikap masyarakat) Mendeskripsikan fakta nyata. Tidak memuat makna negatif karena mendeskripsikan adanya interaksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat. Tidak mengasihani. Tidak memuat makna negatif. Menumbuhkan semangat pemberdayaan. Memberikan inspirasi hal-hal positif Istilah belum digunakan pihak lain untuk mencegah kerancuan istilah. 7 Memperhatikan ragam pemakai dan ragam pemakaian untuk berbagai keperluan. 8. Dapat diserap dan dimengerti oleh berbagai kalangan secara cepat. 80 Untuk pemberdayaan penyandang disabilitas harus menghilang-kan semua bentuk hambatan sosial, hukum, politik, budaya, ekonomi yang muncul karena adanya interaksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat termasuk dengan menyediakan aksesibilitas. Poinnya, subjek berhak mendapat penguatan, penghilangan hambatan. Mendorong perubahan lingkungan, paradigma berpikir, main set, pencitraan dan sikap masyarakat yang positif. Baru pertama kali digunakan dalam kosa kata bahasa Indonesia, belum digunakan oleh subjek lain dan spesifik untuk kebutuhan ini Diharapkan istilah ini bisa bersifat umum dan bisa digunakan dalam konteks apapun dan semua subjek untuk berbagai pemakaian apalagi didukung dengan sosialisasi yang intens dilakukan. Dilihat dari susunan hurufnya tidak ada kesulitan dalam pengucapannya.

اختر الفقرة المستهدفة3