MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Pertanyaan mendasar untuk memposisikan PD sebagai manusia yang mempunyai
harkat dan martabat adalah di mana dan bagaimana keberadaan PD dalam sistem
sosial budaya, politik, ekonomi serta pendidikan di Indonesia? Untuk menjawabnya,
perlu dimulai dengan analisis pertanyaan bagaimana konstruksi diskursus mengenai
cacat tersosialisasikan dalam sistem sosial ekonomi dan budaya serta tertata dalam
struktur formalisasi sosial di Indonesia dewasa ini.
Pertama, pada dasarnya ‘cacat’ atau ‘abnormal’ adalah hasil dari konstruksi
sosial, dengan demikian istilah cacat juga merupakan diskursus yang memiliki
konotasi tidak netral, melainkan sarat dengan ideologi yang bermakna ketidaklayakan,
diskualifikasi, aib, buruk, rusak, atau tercela dan lain-lain sehingga dianggap tidak
menjadi manusia seutuhnya. Dari sini kemudian muncul antonimisasi istilah ’cacat’
adalah ‘normal’ atau ‘non cacat’ yang berarti layak, memenuhi syarat sehingga
diasumsikan sebagai manusia seutuhnya. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah
apakah benar bawah cacat adalah tidak normal? Atau apakah ’kecacatan’ identik
dengan ketidaklayakan, aib, buruk, rusak atau ketercelaan dan lain-lain?
Kedua, konstruksi sosial dalam terminologi ’cacat’ dan ’abnormal’ membawa
konsekuensi pada menjamurnya praktik diskriminasi dan marjinalisasi terhadap
orang yang menjadi objek stereotip maupun prejudice sebagai penyandang cacat
(PC). Herannya lagi karena praktik diskriminasi dan marjinalisasi PC kerap dilakukan
oleh keluarga, masyarakat, bahkan negara yang membuahkan pemiskinan dan
peminggiran. Salah satu contoh paling telanjang dari praktik diskrimiansi dan
marjinalisasi PC oleh negara adalah lahirnya kebijakan dari tingkat pusat hingga
daerah bahkan desa atau kelurahan yang mendiskreditkan PC dalam layanan
publik. Tengoklah fenomena ketersingkiran PC dari euforia penerimaan CPNS.
Hanya karena pengindentikan ’sehat jasmani dan rohani’ dengan ‘cacat’, panitia
penerimaan CPNS dapat mendiskualifikasi PC dengan sewenang-wenang.
Ketiga, secara faktual sebagian besar PC dewasa ini hidup di bawah
tekanan bayang-bayang ketidakpastian. Betapa tidak karena hak PC sebagai warga
negara yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia hingga kini tak
diberikan, atau setidak-tidaknya dibatasi sampai limit tertentu terutama akses di
bidang pendidikan dan tenaga kerja yang masih sarat dengan isolasi, diskriminasi,
dan ketidakadilan. Yang paling parah lagi karena dewasa ini ada kecenderungan
segelintir orang memandang dan menilai kondisi PC identik dengan “tidak sehat
jasmani dan ruhani”. Sehingga dengan alasan ini PC tidak memenuhi kualifikasi
untuk menggeluti dunia formal. Singkatnya orang begitu mudah menjustifikasi
ketunaan PC untuk menghilangkan kebisaan mereka, buktinya jika ada peraturan
yang membolehkan PC dapat berapresiasi dalam suatu hal dan hanya ada satu
yang melarang, maka orang akan lebih cenderung mengambil yang terakhir
sebagai pegangan.
Sinisme seperti itu secara frontal telah mereduksi, mengeliminasi dan
mendekonstruksi political space bagi PC. Ada kesan bahwa sikap dan tindakan
68