MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Pertanyaan mendasar untuk memposisikan PD sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat adalah di mana dan bagaimana keberadaan PD dalam sistem sosial budaya, politik, ekonomi serta pendidikan di Indonesia? Untuk menjawabnya, perlu dimulai dengan analisis pertanyaan bagaimana konstruksi diskursus mengenai cacat tersosialisasikan dalam sistem sosial ekonomi dan budaya serta tertata dalam struktur formalisasi sosial di Indonesia dewasa ini. Pertama, pada dasarnya ‘cacat’ atau ‘abnormal’ adalah hasil dari konstruksi sosial, dengan demikian istilah cacat juga merupakan diskursus yang memiliki konotasi tidak netral, melainkan sarat dengan ideologi yang bermakna ketidaklayakan, diskualifikasi, aib, buruk, rusak, atau tercela dan lain-lain sehingga dianggap tidak menjadi manusia seutuhnya. Dari sini kemudian muncul antonimisasi istilah ’cacat’ adalah ‘normal’ atau ‘non cacat’ yang berarti layak, memenuhi syarat sehingga diasumsikan sebagai manusia seutuhnya. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah benar bawah cacat adalah tidak normal? Atau apakah ’kecacatan’ identik dengan ketidaklayakan, aib, buruk, rusak atau ketercelaan dan lain-lain? Kedua, konstruksi sosial dalam terminologi ’cacat’ dan ’abnormal’ membawa konsekuensi pada menjamurnya praktik diskriminasi dan marjinalisasi terhadap orang yang menjadi objek stereotip maupun prejudice sebagai penyandang cacat (PC). Herannya lagi karena praktik diskriminasi dan marjinalisasi PC kerap dilakukan oleh keluarga, masyarakat, bahkan negara yang membuahkan pemiskinan dan peminggiran. Salah satu contoh paling telanjang dari praktik diskrimiansi dan marjinalisasi PC oleh negara adalah lahirnya kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah bahkan desa atau kelurahan yang mendiskreditkan PC dalam layanan publik. Tengoklah fenomena ketersingkiran PC dari euforia penerimaan CPNS. Hanya karena pengindentikan ’sehat jasmani dan rohani’ dengan ‘cacat’, panitia penerimaan CPNS dapat mendiskualifikasi PC dengan sewenang-wenang. Ketiga, secara faktual sebagian besar PC dewasa ini hidup di bawah tekanan bayang-bayang ketidakpastian. Betapa tidak karena hak PC sebagai warga negara yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia hingga kini tak diberikan, atau setidak-tidaknya dibatasi sampai limit tertentu terutama akses di bidang pendidikan dan tenaga kerja yang masih sarat dengan isolasi, diskriminasi, dan ketidakadilan. Yang paling parah lagi karena dewasa ini ada kecenderungan segelintir orang memandang dan menilai kondisi PC identik dengan “tidak sehat jasmani dan ruhani”. Sehingga dengan alasan ini PC tidak memenuhi kualifikasi untuk menggeluti dunia formal. Singkatnya orang begitu mudah menjustifikasi ketunaan PC untuk menghilangkan kebisaan mereka, buktinya jika ada peraturan yang membolehkan PC dapat berapresiasi dalam suatu hal dan hanya ada satu yang melarang, maka orang akan lebih cenderung mengambil yang terakhir sebagai pegangan. Sinisme seperti itu secara frontal telah mereduksi, mengeliminasi dan mendekonstruksi political space bagi PC. Ada kesan bahwa sikap dan tindakan 68

اختر الفقرة المستهدفة3