MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
B
A. Terminologi Penyandang Disabilitas dan
Klasifikasinya
B
erbicara tentang hak asasi penyandang disabilitas (PD) pada prinsipnya topik
tersebut tidak terlepas kaitannya dengan konsep hak asasi manusia (HAM)
pada umumnya. Sebab ketika dunia mencoba merumuskan format hak
asasi PD, maka seluruh upaya ke arah itu selalu bermuara pada postulat equal justice under law, equal opportunity for all. Hal tersebut sangat terasa
pada saat PBB menyelenggarakan konferensi internasional tentang hak asasi PD
ditahun 1975 yang kemudian melahirkan Declaration of Disable Rights No.3477.
Materi dasar yang tertuang dalam deklarasi tersebut, hampir tidak berbeda dengan
konsep perlindungan HAM, baik yang terkristalisasi dalam deklarasi universal
tentang HAM, maupun dalam kovenan tentang hak Ekosob dan Sipol 1966.
Deskripsi tersebut sangat relevan dengan postulat eksistensi PD di masa
kini bahwa PD yang ditakdirkan terlahir dengan keadaan fisik/mental dan atau
intelektual yang kurang/tidak mencapai tingkat fungsi normal, secara esensial
juga merupakan bagian dari komunitas manusia dengan segala hak yang melekat
tanpa berkurang sedikit pun. Sayangnya karena dalam realitas, hak-hak dasar PD
sebagai manusia telah banyak dikebiri, diabaikan, dibatasi, dilecehkan bahkan
dihilangkan tidak hanya oleh struktur kekuasaan, tetapi juga struktur masyarakat
tertentu. Dengan sikap apriori, sinis, stereotip, prejudice dan apologi, PD kerap
diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif.
Tak hanya itu, dalam catatan biro pusat statistik tahun 2000 digambarkan
bahwa kelompok warga negara dari kalangan PD, sebagian besar merupakan
kelompok masyarakat yang mengalami kerentanan dan keterbelakangan. Mereka
umumnya hidup di bawah garis kemiskinan dan menjadi kelompok masyarakat
marjinal yang tersingkir diemper-emper kehidupan sosial ekonomi, budaya, politik
hukum dan lain-lain. Hal tersebut terjadi akibat himpitan masalah yang sangat
kompleks disusul rendahnya daya dukung untuk mempercepat komunitas PD
keluar dari liang keterpurukan.
Salah satu faktor yang diduga sebagai pemicu utama (main trigger)
keterpurukan PD sebagaimana tersebut di atas adalah implikasi kekerasan
bahasa. Betapa tidak karena dalam konsep sosiolinguistik dipahami bahwa bahasa
merupakan instrumen utama bagi manusia dalam berinteraksi dan berkomunikasi,
bahkan bahasa menjadi simbol dalam mendeskripsikan harkat dan martabat
manusia. Singkat kata, bahasa tidak lain merupakan sarana untuk memuliakan
manusia itu sendiri karena melalui bahasa manusia saling bahu membahu untuk
mengukir peradaban modern.
Sungguh hal yang sangat disesalkan karena paradigma pemuliaan manusia
melalui bahasa sebagaimana diuraikan di atas, justru bertolak belakang dengan
66