Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik membenarkan KPU. Sehingga tibalah KPU pada puncak kesombongannya (arrogance of power) dengan tidak bersedia menghadiri undangan panwaslu untuk menyelesaikan persengketaan para pihak. Sikap KPU tersebut sangat berlebihan dan di luar konteks, karena upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang berkeberatan hanyalah pada SK Nomor 26 Tahun 2004. Meski SK Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 saling berkait, tapi secara yuridis keduanya tetap merupakan keputusan yang berdiri sendiri sehingga tidak logis sebuah putusan pengadilan yang menganulir keputusan tertentu dapat pula berkonsekuensi hukum yang sama pada putusan lainnya. 3. Masih dalam momen yang sama, Anas Urbaningrum (Ketua Pokja Pilpres) menjelaskan bahwa putusan ini sudah memiliki dasar legitimasi formil dan materil yang sah melalui hasil elaborasi secara matang bersama dengan pihak-pihak yang berkompoten. Klaim tersebut menurut hemat penulis bernada hiperbola karena publik tahu benar bahwa pihak yang dilibatkan KPU dalam mengejawantahkan klausul kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 tersebut di atas hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Disini KPU lagi-lagi mengkultus individukan IDI sebagai satu-satunya lembaga yang berkompeten untuk menginterpretasi makna sehat yang hakiki, tak peduli jika formulasi hasil olahannya melabrak sendisendi moral dan hukum. Padahal untuk melahirkan putusan yang objektif, adil dan tidak bias sosial, KPU seharusnya mengelaborasi substansi utusan itu secara komprehensif misalnya dengan melibatkan tokoh pemerhati masalah HAM, demokrasi dan PD. Ini Penting mengingat dimensi operasional putusan itu berimplikasi pada ketiga unsur tersebut. 4. Pada saat yang sama, Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum dengan berulang-ulang menyatakan bahwa keputusan ini tidak bernuansa politik untuk menjegal atau meloloskan seseorang, tetapi semata-mata adalah amanat hukum. Statemen ini jelas merupakan manivestasi dari ajaran legis seperti yang diuraikan di atas. KPU dengan kewenangan besar yang dimilikinya seakan berpesta pora mengganjal seseorang dalam bursa pencalonan presiden seraya menghadirkan ajaran positivisme dari John Austin dan teori hukum murni Hans Kelsen. Padahal dalam kajian ilmu hukum kontemporer dipahami bahwa hukum bukanlah makhluk eksklusif yang dapat berdiri sendiri tanpa terkait dengan anasir-anasir non hukum. Bahkan “The Critical Legal Studies Movement” dari Roberto Unger berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum, fungsionaris hukum harus kembali dapat menggali esensi hukum dari akar moralitas dan nilai religius. Tragisnya karena dibalik pendewaannya terhadap hukum putusan KPU tersebut makin mendorong tumbuhnya sikap apriori, sinisme, dan sentimen publik terhadap PD dengan menembak Gus Dur yang kebetulan 47

اختر الفقرة المستهدفة3