Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik atau penyediaan sarana termasuk jaminan kerahasiaan pilihan dalam penyelenggaraan Pemilu. Semua hak tersebut harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu tanpa diskriminasi, pembatasan, pengurangan, penghambatan yang disebabkan oleh kedisabilitasan fisik, intelegensi, kebutahurufan, dan rendahnya pendidikan. Dalam rangka menegakkan hak politik yang universal bagi PD , International Foundation for Election System (IFES) dan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) pada tanggal 14–17 September 2002 menggelar workshop di Sigtuna Stockholm Disabilities Swedia. Hadir dalam workshop tersebut antara lain petugas pelapor PBB bidang kedisabilitasan, wakil-wakil parlemen, wakil-wakil Komisi Pelaksana Pemilu dan wakil-wakil organisasi PD dari 45 negara termasuk Indonesia. Workshop tersebut telah menghasilkan sebuah dokumen internasional penting berupa The Bill of Electoral Right for Citizen with Disabilities (Piagam Tentang Hak Politik Dalam Pemilu Bagi Warga Negara PD). Jika substansi kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut dihubungkan dengan kondisi keberpihakan sistem Pemilu terhadap hak politik PD di Indonesia, sungguh merupakan hal yang sangat memilukan sekaligus memalukan. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemilu selama ini termasuk Pemilu legislatif dan eksekutif tahun 2004, PD ternyata sering tidak dapat menggunakan hak politiknya (aktif dan pasif) secara penuh, utuh dan bermartabat sesuai prinsip luber dan jurdil. Sinisme seperti itu secara frontal telah mereduksi, mengeliminasi dan mendekonstruksi political space bagi PD. Ada kesan jika publik melalui otoritas formal seolah-olah ingin memosisikan dunia formal dengan segala kehormatannya hanya milik orang-orang yang “sehat jasmani dan atau rohani”. Sehingga kaum PD hanya ditakdirkan menerima nasib sebagai kelompok yang tidak penting dan haram/tabu memasuki zona formal, terlebih untuk posisi terhormat di negeri ini. Deskripsi sebagaimana dikemukakan di atas, jelas akan menimbulkan implikasi sosial politik yang sangat buruk bagi PD. Publik dalam level tertentu akan cenderung mencemoohkan PD atau pihak lain yang memperjuangkannya untuk terjun ke pentas formal, sekalipun figur dimaksud eligible dari sudut kapasitas dan leadership. Akibatnya tingkat apresiasi publik terhadap PD yang sudah mulai terbangun melalui perjuangan panjang yang sangat melelahkan selama ini, akhirnya harus buyar dan terdistorsi dengan sikap sinis dan apriori yang kian melembaga. Ini kemudian berimbas kepada kaum PD sendiri yang secara psikologis menimbulkan rasa frustrasi dan makin menjamurnya praktik diskriminasi dan marjinalisasi serta perasaan imperioritas kompleks (minder) di kalangan PD untuk menutup diri, bermasa bodoh dan enggan mengadakan hubungan eksternal yang dianggap kejam, kaku, dan arogan. Pada bagian lain PD kerap diberikan apresiasi dan sanjungan yang kadang-kadang berlebihan hanya pada saat mereka memiliki kemampuan eksklusif atau dalam suatu keadaan seremonial. Setiap tahun pemerintah dan 31

اختر الفقرة المستهدفة3