Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
atau penyediaan sarana termasuk jaminan kerahasiaan pilihan dalam penyelenggaraan
Pemilu. Semua hak tersebut harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu tanpa
diskriminasi, pembatasan, pengurangan, penghambatan yang disebabkan oleh
kedisabilitasan fisik, intelegensi, kebutahurufan, dan rendahnya pendidikan.
Dalam rangka menegakkan hak politik yang universal bagi PD , International
Foundation for Election System (IFES) dan International Institute for Democracy
and Electoral Assistance (IDEA) pada tanggal 14–17 September 2002 menggelar
workshop di Sigtuna Stockholm Disabilities Swedia. Hadir dalam workshop
tersebut antara lain petugas pelapor PBB bidang kedisabilitasan, wakil-wakil
parlemen, wakil-wakil Komisi Pelaksana Pemilu dan wakil-wakil organisasi PD dari
45 negara termasuk Indonesia. Workshop tersebut telah menghasilkan sebuah
dokumen internasional penting berupa The Bill of Electoral Right for Citizen with
Disabilities (Piagam Tentang Hak Politik Dalam Pemilu Bagi Warga Negara PD).
Jika substansi kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut
dihubungkan dengan kondisi keberpihakan sistem Pemilu terhadap hak politik PD
di Indonesia, sungguh merupakan hal yang sangat memilukan sekaligus memalukan.
Sebab, dalam penyelenggaraan Pemilu selama ini termasuk Pemilu legislatif dan
eksekutif tahun 2004, PD ternyata sering tidak dapat menggunakan hak
politiknya (aktif dan pasif) secara penuh, utuh dan bermartabat sesuai prinsip
luber dan jurdil.
Sinisme seperti itu secara frontal telah mereduksi, mengeliminasi dan
mendekonstruksi political space bagi PD. Ada kesan jika publik melalui otoritas
formal seolah-olah ingin memosisikan dunia formal dengan segala kehormatannya
hanya milik orang-orang yang “sehat jasmani dan atau rohani”. Sehingga kaum
PD hanya ditakdirkan menerima nasib sebagai kelompok yang tidak penting dan
haram/tabu memasuki zona formal, terlebih untuk posisi terhormat di negeri ini.
Deskripsi sebagaimana dikemukakan di atas, jelas akan menimbulkan
implikasi sosial politik yang sangat buruk bagi PD. Publik dalam level tertentu akan
cenderung mencemoohkan PD atau pihak lain yang memperjuangkannya untuk
terjun ke pentas formal, sekalipun figur dimaksud eligible dari sudut kapasitas
dan leadership. Akibatnya tingkat apresiasi publik terhadap PD yang sudah
mulai terbangun melalui perjuangan panjang yang sangat melelahkan selama ini,
akhirnya harus buyar dan terdistorsi dengan sikap sinis dan apriori yang kian
melembaga. Ini kemudian berimbas kepada kaum PD sendiri yang secara psikologis
menimbulkan rasa frustrasi dan makin menjamurnya praktik diskriminasi dan
marjinalisasi serta perasaan imperioritas kompleks (minder) di kalangan PD untuk
menutup diri, bermasa bodoh dan enggan mengadakan hubungan eksternal yang
dianggap kejam, kaku, dan arogan.
Pada bagian lain PD kerap diberikan apresiasi dan sanjungan yang
kadang-kadang berlebihan hanya pada saat mereka memiliki kemampuan
eksklusif atau dalam suatu keadaan seremonial. Setiap tahun pemerintah dan
31