MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS sampai abad ini masyarakat internasional tidak menyadari perlunya mengembangkan standar-standar minimun bagi perlakuan warga negara oleh para pemerintahnya. Alasan bagi kesadaran ini dinyatakan dengan sangat baik dalam Pembukaan Pernyataan Sejagat tentang Hak Asasi Manusia, yang diterima pada tahun 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk yaitu: “Pengakuan martabat yang melekat dan….hak yang sama dan tak dapat dihapuskan dari seluruh anggota masyarakat manusia yang merupakan dasar bagi kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia ….. pengabaian dan pelecehan hak-hak asasi manusia telah menimbulkan tindakantindakan biadab…hak ini bersifat esensial, jika manusia tidak terpaksa untuk menggunakan cara pemberontakan terhadap tirani sebagai jalan terakhir, maka hak asasi manusia itu harus dilindungi oleh rule of law” Secara historis, apresiasi perjuangan pelembagaan HAM mengalami perkembangan dari waktu ke waktu juga dengan karakteristik berdasarkan tingkat pemahaman yang terbentuk pada masanya. Secara singkat, perkembangan konsep HAM dan dasar legitimasinya yang bersifat universal dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Magna Charta (Piagam Agung 1215) suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John. 2. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorius Revolution of 1688). 3. Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan hak–hak manusia dan warga negara, 1789) suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama. 4. Bill of rights (Undang-Undang Hak) suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1789 (jadi sama tahunnya dengan Declaration Perancis) dan yang menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar pada tahun 1971. Hak-hak yang dirumuskan pada abad ke-17 dan ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya. Akan tetapi, pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. 24

اختر الفقرة المستهدفة3