s
MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
A. Hak Politik Warga Negara
S
ecara teoritis, pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari sebuah
sistem kenegaraan yang demokratis. Dalam arti, lembaga-lembaga
pemilihan umum dan badan legislatif yang dihasilkannya merupakan
satu-satunya penghubung yang sah antara rakyat dan pemerintah dalam
suatu masyarakat modern.
Sebagai prasyarat utama bagi rakyat untuk mengartikulasikan dan
mengagregasikan kepentingan mereka, keberadaan Pemilu beserta lembagalembaga terkaitnya merupakan sebuah keniscayaan. Bahkan, dari hasil-hasil
Pemilu selanjutnya ditentukan berbagai program pemerintah, termasuk di
dalamnya pembangunan. Dengan kata lain, Pemilu dan pembangunan sebenarnya
merupakan sumber-daya politik (political resourches) bagi sebuah rezim
yang sedang berkuasa. Artinya, kegagalan untuk melakukan keduanya akan
mengancam legitimasi kekuasaannya. (M. Dawam Rahardjo, 1996: 55)
Meski secara konsepsional, sistem penyelenggaraan Pemilu cukup beragam,
namun tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri umumnya mencakup 4 hal
yaitu:
1.
Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan
secara tertib dan damai.
2.
Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili
kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.
Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, dan
4.
Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam sistem negara
hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, maka penyelenggaraan Pemilu
perlu ditata dengan mekanisme hukum yang mencakup tataran norma, sosiokultural
dan filosofis moralitas yang dianut oleh bangsa di mana Pemilu tersebut
diselenggarakan. Ini penting karena bagaimanapun, penyelenggaraan Pemilu
dilakukan untuk:
1.
Memberikan kepastian terhadap alih kepemimpinan dan kekuasaan (transfer
of leader and power) secara konstitusional untuk melahirkan kepemimpinan
yang legitimatif. Hanya dengan dimilikinya pemerintah dan pemimpin
negara yang legitimatif seperti inilah, kepercayaan luar negeri akan muncul
kembali dan gairah rakyat untuk bekerja dan berkreasi muncul kembali.
Dengan kata lain, Pemilu mampu melahirkan pemerintah yang representatif
(representative government).
22