PENDAHULUAN bingkai yang lebih eksklusif, semata-mata karena keadaan khusus yang disandang-nya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kesamaan. Betapa tidak, karena legitimasi keberadaan PD dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, tidak lagi diletakkan pada tingkat kesamaan hak (equality of rights), melainkan sudah dibangun dalam bentuk perlindungan lebih atau perlakuan/ pelayanan khusus (preferential treatment). (Jayadi Damanik, 2007: 4) Penggunaan terminologi preferential treatment atau special measure bagi PD dalam ketentuan tersebut di atas, membawa konsekuensi yuridis bahwa kalangan penyelenggara negara yang mencakup eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan/lembaga negara lainnya perlu menyediakan upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat khusus atau lebih kepada para PD. Adanya perkataan khusus dalam Pasal ini, tidak boleh diartikan sebagai hal yang bersifat istimewa atau pemanjaan kepada para PD. Makna perkataan khusus dalam Pasal ini harus dipahami sebagai bentuk affirmative action untuk memberikan fasilitas yang lebih kepada PD semata-mata untuk mewujudkan keadilan dengan jaminan penyedian aksesibiltas fisik dan non fisik bagi PD. Memperhatikan konsepsi paradigmatik perlakuan penyelenggara negara seperti dikemukakan di atas, maka persoalan improduktivitas yang sering timbul dari faktor kedisabilitasan berupa lemahnya keadaan fisik dan atau intelektual, hingga mengakibatkan terjadinya praktik diskriminasi, eksploitasi, dan marjinalisasi di kalangan PD, dengan sendirinya dapat diatasi sekurang-kurangnya dicegah dampak negatifnya hingga pada tingkat yang paling minimal. Betapa tidak, karena dengan paradigma perlakuan khusus dari penyelenggara negara, maka segala bentuk kesulitan dan hambatan yang dialami PD akibat kedisabilitasan dalam mengakses nilai-nilai pelayanan publik, terkompensasi dengan aksesibilitas. Sampai disini terlihatlah dengan jelas jika wacana paradigma perlakuan penyelenggara negara kepada PD sebagaimana yang dijamin dalam perangkat hukum tersebut di atas adalah bentuk upaya yang relatif cerdas dan bijaksana dalam mengkonkritkan esensi pemberdayaan dan pemandirian PD secara bermartabat. Lembaga perlakuan khusus yang dimaksud merupakan bentuk pengejawantahan kepedulian konstruktif bagi PD dalam mencapai tingkat kemampuan yang sama dengan warga negara yang bukan PD. Jika lembaga preferential treatment ditiadakan bagi PD dan hanya bersandarkan pada konsepsi equality of rights, maka itu berarti PD mengalami ketidakadilan. Sebab amat disadari bahwa lemah atau berkurangnya fungsi fisik dan atau intelektual dari seseorang yang diakibatkan faktor kedisabilitasan, merupakan faktor yang dapat menghambat, mempersulit, mengurangi, atau membatasi yang bersangkutan untuk mengakses nilai kemanfaatan segala sesuatu. Untuk memaksimalkan kemampuan seseorang yang mengalami kedisabilitasan dapat setara bahkan melebihi kemampuan normal, maka penyelenggara negara perlu memfasilitasi PD dengan perlakuan khusus atau perlindungan lebih dalam rangka mewujudkan keadilan. 15

اختر الفقرة المستهدفة3